Headlines

Demo ke Mapolda Sumut, APBD-SU Laporkan Adanya Praktrek Kriminalisasi Terhadap Buruh


targetoperasi.com - Sedikitnya ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatra Utara ( APBD-SU) melakukan aksi demo ke Mapolda Sumut,  mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No.21 Tahun 2000 pasal 28 perihal menghalang-halangi buruh untuk berserikat.

Aliansi buruh yang tergabung dalam APBD-SU Ini sendiri terdiri dari beberapa serikat pekerja/buruh diantaranya :  Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Serikat Pekerja Industry (SPI), Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO), Serikat Buruh Merdeka Independen (SBMI), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Aliansi buruh yang melakukan aksi demo ini mengusung 5 (lima) tuntutan, diantaranya :

1. Stop kriminalisasi terhadap pimpinan serikat buruh.
2. Tangkap dan adili pengusaha PT Mara Jaya Kebun Batu Rata yang menghalang halangi buruh dalan berserikat,serta dugaan penipuan dan penggelapan upah.
3. Pekerjakan kembali saudara Agung Arisandi yang di PHK Sepihak oleh PT Mara Jaya tanpa adanya terlebih dahulu meminta penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
4. Meminta kepada PT Mara Jaya membayar upah saudara Agung Arisandi selama tidak di pekerjakan.
5. Meminta pekerjakan kembali 18 orang pekerja/buruh anggota SERBUNDO yang di PHK sepihak dengan alasan pensiun dini karena perusahaan merugi.

Setelah memasuki halaman Mapolda Sumut, masing-masing Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh secara bergantian berorasi Mengenai tuntutan aksi.

Tony Rickson Silalahi selaku Sekertaris DPW FSPMI Sumut  dalam orasinya mengatakan, "Buruh seharusnya tidak boleh di kriminalisasi pada saat ingin membentuk serikat buruh karena sudah dijamin oleh Undang-Undang No 21 Tahun 2000 pasal 28."

"Buruh juga harus berpolitik karena dengan berpolitik buruh akan semakin kuat maka pada Tahun 2019 ini kita harus mendukung Willy Agus Utomo,  SH yang akan maju menjadi calon Legislatif di 2019".

Setelah berorasi secara bergantian perwakilan dari serikat pekerja di terima oleh Polda Sumut untuk pembuatan laporan pengaduan terkait pelanggaran UU No 21 Tahun 2000.

Setelah selesai massa aksi langsung bergerak menuju ke kantor pusat PT. Mara Jaya Perkebunan Batu Rata yang beralamat di jalan kepribadian no. 7, Kesawan Medan, Sumut. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.