Demo ke Mapolda Sumut, APBD-SU Laporkan Adanya Praktrek Kriminalisasi Terhadap Buruh
targetoperasi.com - Sedikitnya ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatra Utara ( APBD-SU) melakukan aksi demo ke Mapolda Sumut, mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No.21 Tahun 2000 pasal 28 perihal menghalang-halangi buruh untuk berserikat.
Aliansi buruh yang tergabung dalam APBD-SU Ini sendiri terdiri dari beberapa serikat pekerja/buruh diantaranya : Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Serikat Pekerja Industry (SPI), Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO), Serikat Buruh Merdeka Independen (SBMI), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Aliansi buruh yang melakukan aksi demo ini mengusung 5 (lima) tuntutan, diantaranya :
1. Stop kriminalisasi terhadap pimpinan serikat buruh.
2. Tangkap dan adili pengusaha PT Mara Jaya Kebun Batu Rata yang menghalang halangi buruh dalan berserikat,serta dugaan penipuan dan penggelapan upah.
3. Pekerjakan kembali saudara Agung Arisandi yang di PHK Sepihak oleh PT Mara Jaya tanpa adanya terlebih dahulu meminta penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
4. Meminta kepada PT Mara Jaya membayar upah saudara Agung Arisandi selama tidak di pekerjakan.
5. Meminta pekerjakan kembali 18 orang pekerja/buruh anggota SERBUNDO yang di PHK sepihak dengan alasan pensiun dini karena perusahaan merugi.
Setelah memasuki halaman Mapolda Sumut, masing-masing Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh secara bergantian berorasi Mengenai tuntutan aksi.
Tony Rickson Silalahi selaku Sekertaris DPW FSPMI Sumut dalam orasinya mengatakan, "Buruh seharusnya tidak boleh di kriminalisasi pada saat ingin membentuk serikat buruh karena sudah dijamin oleh Undang-Undang No 21 Tahun 2000 pasal 28."
"Buruh juga harus berpolitik karena dengan berpolitik buruh akan semakin kuat maka pada Tahun 2019 ini kita harus mendukung Willy Agus Utomo, SH yang akan maju menjadi calon Legislatif di 2019".
Setelah berorasi secara bergantian perwakilan dari serikat pekerja di terima oleh Polda Sumut untuk pembuatan laporan pengaduan terkait pelanggaran UU No 21 Tahun 2000.
Setelah selesai massa aksi langsung bergerak menuju ke kantor pusat PT. Mara Jaya Perkebunan Batu Rata yang beralamat di jalan kepribadian no. 7, Kesawan Medan, Sumut. (red)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...