Dalam Pelaksanan Pilkada Kelompok Masyarakat Dilarang Gunakan Seragam Ormas
targetoperasi.com - Jelang pelaksanaan Pilkada pada Rabu (27/06/2018) besok, Polda Sumut (Poldasu) telah mengeluarkan maklumat. Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, maklumat ini dikeluarkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada 2018 di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Salah satu maklumat tersebut ialah melarang adanya aktifitas sekelompok masyarakat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) tertentu dilingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) selain aparatur negara. Karena dapat menimbulkan persepsi ancaman atau intimidasi baik fisik dan non fisik, sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya.
"Terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Sebagaimana diatur dalam pasal 182 A undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang", ujar Kapoldasu kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).
Selain itu, Kapolda juga menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang atau sekelompok masyarakat di wilayah Polda Sumut juga dilarang untuk mengganggu ketertiban umum. Dalam hal itu, termasuk merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan raya/arus lalulintas/jalan tol, melakukan provokasi, serta melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berpotensi sara.
"Jika hal ini dilakukan, terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan (penjara) sebagaimana diatur dalam pasal 406, Pasal 407 atau 170 KUHP", jelasnya.
Kapolda menegaskan, bahwa apabila diketahui adanya tindakan dengan ketentuan perundang-undangan dan melanggar hukum maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur.
"Hal ini dimulai dari peringatan, pembubaran, sampai dengan penindakan (upaya paksa) terhadap para pelaku sesuai dengan pasal 48, pasal 49 KUHP dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian", terangnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menambahkan, dalam Pilkada nanti seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga ketertiban selama proses pemilihan berlangsung. Karena, proses tersebut menurut dia akan menentukan Sumut lima tahun kedepan.
"Siapa pun yang menang, mari kita terima dengan lapang dada. Jangan karena perbedaan pilihan kita menjadi bermusuhan", pungkasnya. (red)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...