Headlines

Polda Sumut Gelar Pemusnahan Barangbukti Narkoba Hasil Tangkapan Januari s/d April 2018


targetoperasi.com - Ditres Narkoba Polda Sumut menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan empat bulan kedepan yakni periode bulan Januari hingga April 2018, bertempat di halaman parkir Ditres Narkoba Polda Sumut, Kamis (26/4/2018) sekira pukul 9.30 Wib.

Adapun jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 55, 63 Kg sabu, 74,726 Kg ganja dan 79.716 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 61 orang, dari 34 Laporan Pengaduan (LP).

Kapolda Sumut IrjenPol Drs Paulus Waterpauw menyebutkan, keberhasilan ini merupakan gabungan dari Ditres Narkoba Poldasu dan Polres Labuhan Batu.

“Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengungkap 31 Laporan Pengaduan dengan total tersangka 58 orang dengan barang bukti 43.694,31 gram sabu, 75 Kg ganja dan 61.717 butir pil ekstasi. Sementara untuk Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka dengan total barang bukti 13.139, 02 gram sabu dan 19.909 butir pil ekstasi“, jelas Kapolda seraya menambahkan untuk kepentingan Labfor dan Pengadilan Negeri, barang bukti yang disisihkan yakni 114, 62 gram sabu dan 280 butir pil ekstasi.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sejumlah barang bukti terlebih dahulu dites keasliannya oleh Staf Labfor Cabang Medan disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya.

Selanjutnya untuk pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan cara direbus dalam air panas yang sudah mendidih, setelah rata dibuang kedalam  lubang tanah yang sudah dipersiapkan. sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tong (drum) menggunakan kayu bakar.

Selain Kapolda Sumut dan Waka Polda Sumut serta Dir Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung,  pemusnahan barang bukti narkoba juga  disaksikan oleh Pangdam I / BB Mayjen TNI Ibnu Triwidodo, Pangkosek, Danlantamal, Walikota Medan, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

“Untuk Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika", tandas Kapolda Sumut. (red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.