Headlines

LP Kasus Peyerobotan dan Pengrusakan Lahan Mandek di Polres Siak, Taryana Akan Lapor Ke Polda Riau dan Mabes Polri


targetoperasi.com - Terkait Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A3 Nomor : B/60/IV/2018 yang diterima pelapor (korban) Taryana dari Sat Reskrim Polres Siak, yang menyatakan, sesuai hasil penyidikan laporan pengaduan  yang dilakukan Taryana terhadap terlapor bernama Krisna dalam  kasus dugan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman dinyatakan tidak cukup bukti, Taryana  berniat pada hari Senin 23 April 2018, akan menaikkan laporan kasus tersebut ke polda Riau.

"Jika di Polda Riau juga masih sama nantinya seperti hasil yang di Polres Siak, saaya akan berangkat ke Mabes Polri",  Ungkap Taryana, Sabtu (21/4/2018).

Lebih lanjut dibeberkan Taryana, Legalitas atau surat asli tanah tersebut ada pada dirinya hingga saat ini. Terkait Krisna membeli degan Jasuri itu tanpa  sepengetahuan dirinya.

"Saya punya bukti surat tanah itu, tapi yang saya heran kenapa bisa tanpa surat tanah terjadi jual beli, hanya modal kwitansi dari Jasuri saja kok berani membeli tanah", ungkap Taryana, seraya menambahkan  sampai saat ini yang namanya Jasuri tidak tahu keberadaan nya dimana.

"Apa karena pak Krisna orang kaya juga dekat dengan orang polres sehingga bisa sesuka hatinya kepada orang susah seperti saya", Ungkap Taryana kesal.

Taryana menjelaskan terkait kasus itu pertemuan dan mediasipun sudah pernah beberapa kali dilakukan antara  Krisna dan dirinya, namun Krisna selalu didampingi oleh seorang anggota polisi dari Buser Polres Siak yang akrab dipanggil Aseng dan kerap memojokan Taryana dengan berbagai pembelaan terhadap Krisna.

"Dalam kasus ini, sudah jelas hukum tak berpihak kepada kebenaran, Saya punya bukti semua, tapi tetap terjadi tebang pilih. Namun dalam hal ini saya tetap akan memperjuangkan hak saya, karena memang lahan tersebut milik saya. Saya akan laporkan kasus ini ke Polda Riau untuk mendapat keadilan", ungkap Taryana.

Sementara itu lain halnya menurut Suwandi, waktu itu sudah beberapa kali Pak Krisna Mengajak Mediasi dengan pak Taryana  dikantor Desa Tumang dan dirumah Pak Kades Tumang. Pak Krisna Pada saat itu bersedia mengganti Kerugian Pak Tarnaya Sebesar Rp. 100 juta namun pak Tarnaya menolak karena tidak  sesuai dengan harga lahan juga sawitnya yang dirusak Sekitar kurang lebih luas lahan sekitar 7 Hektar lebih.

Berdasarkan surat laporan Taryana tentang dugaan perkara tindak pidana peyererobotan lahan dan pengrusakan tanaman kelapa sawit, yang dilakukan oleh saudara Krisna pada bulan oktober tahun 2016 lalu, team penyidik Polres Siak pun menanggapi  dan telah memeriksa 15 orang saksi. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.