Headlines

Kedapatan Bawa Sabu, Pria ini di Amankan ke Polsek Sunggal


targetoperasi.com - Polsek Sunggal Polrestabes Medan, membekuk  tersangka diduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (15/02/18) sekira pukul 12.00 wib, dari jalan besar Klambir V desa Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial SA (38). Dari tangannya polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap SA dilakukan Tim Opsnal Reksrim Polsek Sunggal saat mengetahui informasi tentang maraknya peredaran narkoba didaerah tersebut.

Setibanya polisi meninjau lokasi, polisi menemukan laki - laki mencurigakan dengan gelagat yang aneh. Akhirnya polisi mendekati laki-laki tersebut dan menggeledahnya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka di persangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.