Headlines

Saat Akan Diamankan Polisi, Pria ini Sempat Buang Barangbukti Sabu



targetoperasi.com - Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka berinisial SG (36), karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.

SG ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Petuania Raya, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (29/11/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih melalui Wakasat Kompol Daniel Marunduri SIK, mengatakan, “Saat akan ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti sabu seberat 0,05 gram", sebutnya, Senin (4/12/2017).

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka SG memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pemuda bernama Roy (DPO).

Terhadap tersangka SG hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Daniel. (red/goc)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.