Headlines

Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Medan Baru, 5 Tsk Ditembak



targetoperasi.com - Polsek Medan Baru berhasil mengungkap sekaligus mengamankan komplotan tindak pidana Curat dan Curanmor yang telah beraksi sebanyak puluhan kali di Wilkum Polrestabes Medan. Saat akan diamankan, Lima dari Delapan tersangka terpaksa harus ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Kelima yang ditembak itu sudah main sebanyak 25 kali diberbagai Kota Medan. Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah. Saat ditangkap para Pelaku bersembunyi dikediamanya masing-masing", ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu, dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan dihalaman Mapolsek Medan Baru, Rabu (27/12/2017).

Kombes Dadang mengungkapkan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/17 85/XII/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 19 Desember 2017, atas nama Johan Efendi Sibarani (49) warga Jalan Karya Jasa, Gang Sadar I, Medan Polonia dan Khaidir Makruf (51) warga Jalan Karya Bakti, No 99, Medan Polonia.

Dari tangan para pelaku, ucap  Dadang, petugas berhasil menyita barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Vixion BK 3282 ADH, Honda Vario warna Violet BK 4942 ABP dan Honda Beat tanpa plat, 1 TV LCD merk LG, 4 Laptop, 1 Obeng beserta 1 kunci Later T

Ke delapan pelaku yang diamankan itu masing-masing Darul alias Tonggek warga Jalan Cinta Karya, Gang Subur Dalam, Medan Polonia, Roni Riandi (31) warga Jalan Karya Bakti I, Medan Polonia, Andrianto (23) warga Jalan Cinta Karya, Gang Landasan Medan, Andrianto Sitanggang (30) warga Jalan Cinta Karya, Gang Famili Medan, Muhammad Eko (30) warga Jalan Cinta Karya, Gang Famili Medan, Johanes Stevanus Marbun alias Johan (23) warga Jalan Cinta Karya, Gang Muajirin, Harry Prakoso (21) Jalan Asrama Arhanudse Medan, Charles (28) warga Jalan Saudara, Gang Sahata Medan, Anang Barus (35) warga Jalan Stella Raya, Kelurahan PB Selayang Medan.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandas Kapolrestabes Medan. (rud/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.