Headlines

Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Kejahatan Jalanan Yang Sudah Belasan Kali Beraksi



targetoperasi.com - Aksi perampokan jalanan yang kerap terjadi dan membuat resah masyarakat Kota Medan berhasil di ungkap Polsek Medan Timur. Tidak tanggung-tanggung, setelah belasan kali beraksi, perbuatan para pelaku harus kandas ditangan Tim Reskrim Polsek Medan Timur. Tidak hanya sampai disitu saja saat akan diamankan petugas menembak kaki 2 orang pelaku, karena berusaha melawan saat akan ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur, Selasa (7/11/2017).

Para tersangka yang diamankan petugas yakni, M Asyhari Nasution (21) warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung, Ferdinand Hutasoit (25) warga Dusun V Panegoro Percut Sei Tuan, dan Gunandar alias Iskandar (30) warga Jalan Irian Pekan Tanjung Morawa. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang penadah, Erwin (27) warga Jalan Aksara.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu yang di dampingi Kanit reskrimnya Iptu Imade Yoga dan Wakapolsek mengatakan " kejadian tersebut berawal ketika korban, Basaria br Silalahi yang sedang menunggu angkutan kota (angkot) di lokasi tiba-tiba dihampiri para tersangka yang langsung merampas tas miliknya.

"Sasaran para tersangka selalu mengincar wanita untuk dijadikan korban",  papar Kompol Wilson di halaman Mapolsek Medan Timur, Selasa (7/11) petang.

Dari pengakuan para tersangka, lanjut Kompol Wilson, mereka telah melakukan aksinya yang sama sebanyak 18 kali di berbagai lokasi wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Saat kita lakukan pengembangan tersangka berusaha melawan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki", jelasnya.

Kompol Wilson mengatakan bahwa selain mengamankan  tersangka, pihaknya juga berhasil meringkus seorang penadah.

"Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti berupa 8 tas dan 5 dompet wanita, lalu KTP beberapa korban, 44 unit HP berbagai merek", urai Kompol Wilson,  seraya menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan guna memburu rekan tersangka yang lain, dan upaya menciptakan ketenangan masyarakat dari aksi kejahatan begal", tandas Kompol Wilson. (Red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.