Headlines

Gunakan Sepeda Motor Curian, Kakak Beradik Kompak Masuk Penjara



targetoperasi.com - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pemuda berinisial JBS (33) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Griya, Medan Tuntungan dan MMS (27) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Mawar, Medan Tuntungan, Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku yang diketahui Kakak beradik ini ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor milik korbannya Trismalia, di Jalan Setia Budi, Medan pada Sabtu, 2 April 2016 lalu, sekira pukul 08.00 WIB lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah SIK melalui Wakasatreskrim Kompol Ronni Bonic SH, SIK, MH mengatakan, tersangka JBS ditangkap di Jalan Sakura III Medan Tuntungan. Sedangkan adiknya, MMS ditangkap di Jalan Flamboyan Raya Gang Mawar, Medan Tuntungan.

“Dari penangkapan itu disita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian tersangka”, ujar Ronni.

Dikatakannya, penangkapan kakak dan adik tersangka kasus curanmor ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka MMS memiliki sepeda motor jenis Honda Vario tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan yang sah.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor AKP Heri E Sihombing SIK langsung menangkap MMS di Jalan Flamboyan Raya Gang Mawar, Medan Tuntungan.

“Saat diminta menunjukkan dokumen sepeda motor Honda Vario tersebut, ia tak dapat menunjukkannya. Menurut keterangannya, sepeda motor tersebut didapat dari abangnya, JBS. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan manangkap JBS di Jalan Sakura III, Medan Tuntungan”, terang Ronni.

Saat diinterogasi, sambung Ronni, tersangka JBS mengakui bahwa dirinya yang mengambil sepeda motor korban dari Jalan Setia Budi, Medan.

“Setelah mengambil sepeda motor korban, tersangka JBS mengganti nomor polisi menjadi BK 5141 ABY. Ia lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada adiknya MMS”, papar Ronni.

Selanjutnya guna dilakukan pemeriksaan, kakak dan adik ini langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 362 atau 480 ke 1e KUHPidana, tandasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.