Headlines

Gawat !!! Kepsek SDN 10 Tumang Tidak Memungsikan Ketua Komite Sekolah Soal Dana BOS



targetoperasi.com - Peran serta Ketua Komite Sekolah sangatlah penting, apalagi meyangkut soal pengajuan dan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta penggunaan dana BOS oleh pihak kepala sekolah.

Prosedurnya, penggunaan anggaran dana BOS di satuan pendidikan harus berdasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Dari hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang ditandatangani peserta rapat.

Tetapi lain halnya yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Tumang, yang tidak mengfungsikan Ketua Komite Sekolah Bapak Trimo, selama 2 tahun Ketua Komite tidak di libatkan sama sekali dalam  pengajuan dan pencairan dana BOS. Bahkan stempel Komite tidak ada pada Bapak Trimo.

"Sudah dua Tahun ini saya sama sekali tidak dilibatkan dalam pengajuan bahkan pencairan dana BOS. Padahal saya menjabat sebagai Ketua Komite. Selain itu stempel Komite juga ada ditangan Kepala Sekolah", beber pak Trimo kepada Team gabungan.

Menindak lanjuti akan hal itu ketika Team gabungan yang terdiri dari LPI TIPIKOR RI / LSM / dan MEDIA datang menemui Kepala Sekolah SDN 10 Tumang tidak ada di tempat, dengan alasan pergi ke Kecamatan Sabak Auh ada acara ulang tahun PGRI.

Selanjutnya Team berharap kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Siak dan pihak  Kejaksaan segera tanggap dan menindak lanjuti temuan team. Akibat tidak dilibatkannya Ketua Komite, Team menduga anggaran dana BOS di SDN 10 Tumang rentan disalah gunakan. (red/Fen)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.