Headlines

Bawa Kabur Gadis ABG, Gembel di Laporkan ke Polisi



targetoperasi.com - Edy Situmorang alias Gembel alias Edu (33) warga Jalan Bunga Rampai 6, Medan Tuntungan, dilaporkan kepolisi oleh RP (43) karena membawa kabur anak gadisnya SM (18) yang masih ABG.

TIdak hanya sampai disitu saja, RP orangtua korban juga melaporkan kasus tindak pidana pecabulan dilakukan pelaku terhadap anaknya.

Informasi dihimpun wartawan, kejadian tersebut berawal, Selasa (25/4) bulan lalu sekira pukul 19.30 Wib, pelapor (orangtua korban-red), berada dirumahnya yang tidak melihat dan mendapati korban. Kemudian RP orangtua SM menghubungi korban dengan menggunakan seluler, namun tidak diangkat korban.

Lalu, pelapor (orangtua korban-red) mencari dimana keberadaan korban dengan bertanya kepada teman-teman korban. Selanjutnya pada hari, Minggu (18/6) sekira pukul 15.00 Wib, saksi Lisbet berkata, jika dirinya pernah bertemu dengan korban dikos-kosan.

“Menurut pengakuan saksi (Lisbet-red) kepada RP (orangtua korban-red), korban mengakui kalau anaknya SP dibawa lari pelaku (Edy Situmorang-red), sembari mengatakan, kalau pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban", sebut Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung kepada wartawan menjelaskan.

Atas laporan orangtua korban dan dikuatkan dengan saksi-saksi, personil Polsek Delitua melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku, Minggu (12/11).

“Proses kasusnya, pelapor sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk korban dan membawannya guna dilakukan visum ke RS Bhayangkara, mengambil hasil visum, juga memeriksa saksi-saksi. Sedangkan terhadap pelaku, dilakukan penangkapan, dan pemeriksaan. Untuk perbuatan tersangka, polisi melengkapi berkas dan mengirim berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, pungkas Kompol Arifin. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.