Headlines

4 Kurir Narkotika Antar Provinsi Dibekuk Reskrim Polsek Helvetia, 1 Kg Sabu Disita



targetoperasi.com - Empat wanita kurir narkotika diduga jaringan antar provinsi, asal Aceh berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Tak tangung-tanggung dari Keempat kurir tersebut polisi mendapati 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu.

Para tersangka ditangkap di Kamar Hotel Merlin, Jalan Gatot Subroto, Medan Baru, Sabtu (28/10/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Adapun Keempat wanita kurir narkoba tersebut berinisial, FI (36), DA (38), N (45) dan Y (20), warga Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rusdi Marzuki, SIK, SH, MH mengatakan, penangkapan keempatnya merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat.

“Sabtu (28/10/2017) sekira pukul 12.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya narkotika jenis sabu yang dibawa para kurir dari Aceh akan menuju Jambi", ujar Rusdi.

Setelah mendapat informasi tersebut, personel Reskrim Polsek Medan Helvetia dipimpin Kanit Reskrimnya Iptu Rusdi Marzuki SIK SH MH langsung melakukan penyelidikan.

Tepat pukul 22.00 WIB, polisi kembali memperoleh informasi bahwa para kurir sabu telah tiba di Medan dan menginap di Hotel Merlin, Jalan Gatot Subroto, Medan Baru.

“Selanjut kami bergegas menuju Hotel Merlin. Sesampainya di sana, kami langsung menuju ke lantai 2 kamar hotel dan menemukan keempat tersangka ini sedang tiduran.”

“Setelah itu, keempat tersangka tersebut kami amankan dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel tempat mereka menginap", terang Rusdi.

Pada awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika sesuai dengan informasi. Pencarian terus dilakukan yang pada akhirnya timbul kecurigaan polisi terhadap 4 pasang sendal bertumit dengan model yang sama di dalam kamar hotel itu.

“Setelah diteliti dan tapak sendal tersebut dikoyak, terlihat dalam tapak sendal tersebut sabu-sabu. Masing-masing sendal ada sebungkus sabu dan setelah ditimbang keseluruhan beratnya mencapai 1 kilogram”, papar Rusdi.

Saat diinterogasi, keempat tersangka mengakui akan membawa sabu-sabu tersebut ke Jambi. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta perorang apabila berhasil membawa sabu tersebut ke tujuan.

Selain sabu sebanyak 8 bungkus seberat lebih kurang 1 kilogram, polisi juga menyita barang bukti 4 pasang sendal tempat menyimpan sabu, 5 unit handphone dan uang tunai  sebesar Rp500 ribu, tandasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.