Adapun pelaku yakni berinisial MT (39) warga Jalan Marakas No. 2, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dalam siaran persnya, Jumat, (22/7) di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw memaparkan, Hanya dalam kurun waktu tiga jam berselang dari kejadian tersangka berhasil diamankan.
"Pengakuan tersangka perbuatannya didasari karena dendam adanya hutang piutang sebesar Rp.1,5 Milyar yang hingga saat ini belum dibayarkan", ucapnya.
Namun Kapoldasu Paulus mengaku penyidik tidak akan berhenti pada keterangan tersangka. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya ini sudah kedua kalinya dilakukan pelaku dilokasi yang sama dan dilakukan pada waktu perayaan hari besar umat Islam.
" Kita akan kembangkan. Ini sudah dua kali, yang pertama waktu Idul Fitri tapi tidak dilaporkan, yang kedua kejadian kemarin. Kenapa kalau urusannya pribadi dilakukannya pada saat peringatan hari besar Islam?. Tentu ini nanti akan dikembangkan penyidik", ujar Kapoldasu.
Saat ini, ucap Kapoldasu, tersangka masih berada di tahanan Mako Brimob Polda Sumut. Dia masih menjalani pemeriksaan disana. Untuk saat ini pelaku hanya melakukan perbuatannya sendiri tanpa ada suruhan orang lain. Pelaku dijerat melanggar pasal 156 a jo Pasal 335 ayat 1 jo 331 KUHP. Ancamannya 4-5 tahun penjara", tandas Kapolda Sumut menghakiri. (red)