Headlines

Sindikat Pengedar Upal Diringkus Polsek Medan Kota


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus empat tersangka sindikat pengedar uang palsu (upal) asal Tanjung Balai dari tiga lokasi yang berbeda. Selain meringkus para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 50 juta, Senin (28/8/2017).

Ke empat tersangka yakni, Sapruddin Sukri Daulay alias Ucok (49) warga Tanjung Balai Sungai Seringan Kabupaten Asahan, Anto alias Aan (37) warga Jalan Cempaka Lingkungan V Tanjung Balai, Meilani (37)) warga Perumnas Tanjung Balai dan Akibat (50) warga Jalan T Amir Hamzah, Medan Barat.

Informasi dikepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap ke empat tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi tentang adanya warga Tanjung Balai yang sedang mengedarkan uang palsu di Medan. Mendapat informasi tersebut, petugas pun membentuk tim dan melakukan penyamaran (under cover).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan, pada Jumat lalu petugas terlebih dahulu menangkap tersangka Safrudin Sukri alias Ucok dan Anto alias Aan beserta barang bukti uang palsu sebanyak Rp 50 juta.

“Setelah keduanya diringkus, kemudian dilakukan pengembangan menuju Tanjung Balai tempat uang palsu tersebut dibuat dan petugas berhasil meringkus tersangka Meilandi di kediamannya”, ungkapnya.

Martuasah menjelaskan bahwa pihaknya kembali melakukan pengembangan ke Medan untuk meringkus tersangka Akiat yang diduga sudah menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.

“Tersangka Akiat kita ringkus saat berada di Jalan T Amir Hamzah Medan”, jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku, mereka sudah beberapa kali menjual uang palsu ini.

“Diduga uang palsu ini digunakan para tersangka untuk membeli narkoba”, ketusnya. (red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.