(TO- Banda Aceh) - Penyidik Subdit VI/Tipidter Dit reskrimsus (Direkrimsus) Polda Aceh Akhirnya P21 kan kasus ilegal Minning. Demikian disampaikan Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margyanta, SIK, kepada media ini Senin (16/11/2020).
Sebelumnya jajaran Polda Aceh dan polres Nagan Raya menyita tiga alat berat dari lokasi tambang emas ilegal di kawasan Desa Karian, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Penyidik subdit VI / Tipidter Dit reskrimsus Polda Aceh Telah menyerahkan 3 orang tersangka beserta Barang Bukti Kasus Penambangan emas illegal Ke Kejari Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut pada hari senin 16 November 2020, karena berkas perkara Sudah dinyatakan Lengkap (p21).
TSK an Sr (27), Sg (45), Sf (23), barang bukti berupa 3 Unit Alat berat ekscavator, 3 lembar karpet filter emas, Pasal yang disangkakan kepada Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 UU No. 3 / 2020 ttg perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana “Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,”
Dan Untuk 1 orang tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 uu ri no 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah uu ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan uu ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kuhpidana.
Kombespol Margyanta sebelumnya mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap aktivitas penambangan ilegal) di Kabupaten Nagan Raya.
Dia menjelaskan aktivitas penambangan emas secara ilegal tersebut juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
Kombes pol Margyanta, SIK mangatakan bahwa pelaku Ilegal Mining tersebut sebelumnya di tangkap oleh anggota subdit IV / Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh pada hari rabu tanggal 16 september 2020 di Desa Blang Leumak Kec. Beutong Kab. Nagan Raya.
(red)