Headlines

Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana, 7 Tersangka di Amankan


targetoperasi.com - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan (kriminal), hingga mengamankan Tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Jenggel Nainggolan, SH, MH, dalam siaran persnya, Kamis (31/1/2019) kepada awak media memaparkan, Adapun ketujuh tersangka yang diamankan yakni Gabe Candra Simamora yang terjerat dalam kasus Tindak Pidana  Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, Sudir Situmorang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Jekcpot,  Dipersangkakan Melanggar Pasal 303 Ayat (1) Subs 303 Bis KUHPidana. Sementara itu  Firman Hamonangan Lumban Tobing, Raja Silalahi, Demon Kaliki dan Rijaldi terjerat kasus  Tindak Pidana Pencurian, di Persangkakan Melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e,4e,5e KUHPidana.

Dari penangkapan terhadap keseluruhan tersangka disita barang bukti, Satu Unit Sepeda motor Honda Supra, satu buah kunci kontak sepeda motor, tiga unit mesin jeckpot, seratus tujuh puluh keping koin jeckpot, satu unit laptop, satu unit wide LCD monitor, satu unit printer, satu unit Infokus, satu unit CPU komputer dan satu buah kunci serta satu potong kawat warna putih.

"Jadi saat ini keseluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dairi guna proses hukum lebih lanjut. Dengan pengungkapan sejumlah kasus ini membuktikan bahwasanya pihak Sat Reskrim Polres Dairi terus berkomitmen memberantas pelaku tindak pidana kejahatan (kriminal), sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Dairi", tandas AKP Jenggel Nainggolan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.