Headlines

Polsek Medan Area Tangkap Pengedar Ganja



(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang bandar Narkotika jenis ganja. Tak tanggung-tanggung dari pengungkapan yang dilakukan petugas menyita barang bukti 10 kg ganja.

Tersangka yang diamankan yakni berinisial HS (48). Untuk menangkap tersangka petugas melakukan undercover buy, dengan menyamar sebagai pembeli, pada Rabu, (23/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

“Tersangka dibekuk tak jauh dari rumahnya, saat menjual ganja paket Rp 20 ribu”, ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6/2021).

Selanjutnya, tim juga melakukan pengeledahan ke rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, dan menemukan lagi ganja seberat 10 kilogram.

“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp 1 juta/kg, dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp 1,2 juta,/kg”, jelas Kompol Faidir.

Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp.10 ribu hingga Rp.50 ribu.

“Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan beroprasi, dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut", jelas Kompol Faidir. 

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka A (DPO) saat ini masih kita buru", tandas Kompol Faidir.

(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.