Headlines

Terkait Dugaan Penipuan Penjualan Lahan, Notaris "Tantang" Panggilan Poldasu



(TO - Medan) - Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mendalami proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dalam jual beli lahan dengan terlapor Hernanto Tedja (HT).


Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya, M Insan selaku pelapor, L Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan mendatangi Mapolda Sumut pada Jumat (23/4/2021), dan Safril (43), warga Kompleks Perumahan BTN Blok C No 30, Medan Labuhan, Selasa (25/5/2021).

"Masih lidik, riksa pelapor," tandas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui telepon seluler, Selasa (25/5/2021).

Menurut saksi, Safril, diperiksa dan ditanya penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut tentang jual beli lahan dari Hermanto Tedja kepada korban lainnya.

"Saya bilang saya tidak tahu proses jual beli lahan yang dilakukan Hermanto Tedja dengan pembeli lainnya. Memang kami sesama saling tidak mengetahui prosesnya satu sama yang lainnya," ujar Safril di depan gedung Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/5/2021).

Sementara notaris akta jual beli lahan Hermanto Tedja, Abidin S Panggabean, SH ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan penipuan tersebut menyatakan, sudah melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Abidin yang mengaku sudaj puluhan tahun menekuni profesinya, menegaskan siap menjalani proses hukum. 

"Saya bekerja menurut dan sesuai undang undang yang berlaku. Saya sudah 46 tahun bertugas. Saya siap di hukum 300 tahun bila saya salah. Justru saya menunggu dari pihak Polda  memanggil saya. Tetapi tidak gampang itu, saya notaris ada aturannya", ujar Abidin.

Sebelumnya, M Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Dia merasa telah ditipu Hermanto Tedja dalam praktik jual beli tanah. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada korban pada Rabu (7/4/2021). Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.

"Terlapor kita duga telah melakukan penipuan dalam hal penjualan tanah," kata M Insan kepada wartawan di Medan, Kamis (15/4/2021).


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.