Headlines

Satres Narkoba Polres Tanah Karo Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Shabu



(TO - Tanah Karo) - Upaya memerangi peredaran gelap narkoba yang memang menjadi komitmen menuju Tanah Karo Bersinar (Bersih Narkoba) personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo Dibawah Kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing. SH, berhasil menangkap 2(dua) orang tersangka yang memiliki narkoba jenis shabu.


Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B. Tobing. SH melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada awak media menyampaikan, kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya prihal peredaran gelap narkoba tepatnya di wilayah hukum Polsek Simpang Empat. 

Mendapat info tersebut tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung meluncur ke TKP guna menangkap target sasaran dan berhasil meringkus 1(satu) orang pemilik narkoba bernama Raju Sembiring (39) warga desa Gung Pinto, Kec. Naman Teran Kab.Karo, pada Jumat (23/4/2021), sekira Pukul 22.00 wib di Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan 17 (tujuh belas) Paket diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram,  yang ditemukan di dalam kantong sebelah kiri jaket yang dikenakan tersangka Raju. 

Setelah menemukan barang bukti tersebut kemudian personil kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka Raju Sembiring dan ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna merah kombinasi abu abu,  yang ditemukan di dalam lemari.

Lebih lanjut Iptu Hendrik menjelaskan, setelah mengamankan tersangka Raju Sembiring,.selanjutnya petugas kembali menangkap Riama Sitepu (45) yang berprofesi sebagai petani, Warga Desa  Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo, di salah satu kedai kopi.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Riama Sitepu, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan 2 Paket narkoba jenis shabu shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram yang ditemukan di atas lantai kedai kopi tersebut di Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo", jelas Iptu Hendrik.

“Saat ini kedua tersamgka berikut sejumlah barang bukti (BB) sabu yang ditemukan, sudah diamankan oleh persoil ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut", tandas Iptu Hendrik Tarigan.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.