Headlines

Pengacara Korban Minta Tersangka Kasus Pembunuhan Acek Dijerat Pasal 340 KUHPidana



(TO - Medan) - Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka terhadap korban, Djie Goon Gunawan alias Acek (74) pemilik kos di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, Sat Reskrim Polrestabes Medan hanya menjerat para tersangka dengan Pasal 338 dan 351 KUHPidana. Seharusnya, para tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana karena ada indikasi bahwa para pelaku terlebih dahulu merencanakan aksinya.


Hal itu disampaikan Pengacara Korban, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH kepada wartawan, Rabu (7/4/2021). 

"Kami minta para tersangka dihukum berat, dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, karena sudah merencanakan kasus pembunuhan ini", tegasnya.

Meski demikian, pihak keluarga melalui pengacara menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. Namun, para pelaku juga harus mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan mereka. 

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah melalukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini pada, Rabu 31 Maret 2021. Rekonstruksi yang berlangsung di Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan ini berlangsung sebanyak 17 adegan dan diperankan oleh para tersangka. 

Namun, dalam kasus ini, penyidik hanya menjerat ketiga tersangka yakni, FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dengan Pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp enggan berkomentar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan sadis ini, terjadi pada Minggu (7/3). Korban ditemukan terkapar di dalam rumahhya dengan kondisi, kepalanya pecah, akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka. Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Petugas yang mendapat laporan ini lalu melakukan penyelidikan. Tak perlu waktu lama, Senin (8/3), ketiga tersangka yakni, yakni, FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara berhasil diringkus polisi dari lokasi terpisah di Medan.

"Motif penyebab tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka dan meninggal dunia karena kesal sakit hati karena meminta uang kos", jelas Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora kepada wartawan belum lama ini. 

Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.