Headlines

Dua Orang Pengemudi "Konten Video Angkot Oleng di Mandailing Natal" Diamankan Kasat Lantas Polres Madina



(TO - Madina) - Senin (15/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib, Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H, berhasil mengamankan 2 (dua) orang Sopir (pengemudi) angkutan umum yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan, demi sebuah konten di medsos yang dilakukan 4 bulan lalu namun baru diberitakan pada Minggu (14/2/2021) di Mako Sat Lantas Polres Madina.


"Kami amankan 2 (dua) orang  pengemudi tersebut setelah konten video "Angkot Oleng" yang dibuatnya Viral dijejaring Media Sosial,, tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan", ungkap Kasat Lantas Polres Madina.

"Adapun identitas kedua pengemudi angkutan umum tersebut tersebut adalah M. Khairul Ikhsan (18) Mahasiswa, warga Desa Padang Sanggar Kec. Tambangan Kab. Madina dan M. Amri (27) warga Desa Lumbanpasir Kec. Panyabungan Kab. Madina", jelas AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H

AKP Septian Dwi Rianto menambahkan, hal ini dilakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi kemudian kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Tak hanya buat pernyataan, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan  dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang orang lain,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)", tutup AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H diakhir kegiatan.


(ril/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.