Headlines

Ditres Narkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu



(TO - Medan) - Dit Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 6 kg sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, tepatnya di dipinggir jalan dan Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dihalaman parkir Hotel Miyana, Selasa (23/02/2021).


Dalam hal ini, Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan tiga pelaku yaitu berinisial MA Alias Amad (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, M Alias Maulid ada(28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.30 wib s/d pukul 22.00 wib di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai tepatnya di dipinggir jalan dimana  personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MA Alias Amad dan M Alias Maulid. 

Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 6 (enam) Kg yang dibalut dengan plastik warna hitam dan disimpan didalam dashboard 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan No. Pol B. 1099 URR.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka MA Alias Amad dan M Alias Maulid bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke  Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang  tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana.  

Selanjutnya sekira  pukul 22.00 Wib, personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang  tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HF.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya.


(ril/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.