Headlines

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 1 Tersangka Tewas di Tembak



(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 30 Kg Narkoba jenis sabu, satu tersangka tewas ditembak.


Demikian disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr.  Dadang Hartanto, S.H, S.I.K, M.Si, PJU polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko serta sejumlah personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, dalam siaran persnya di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Jalan Wahid Hasim Medan, Rabu (2/12/2020) siang.

Kapolda Sumut menjelaskan, pegungkapan kasus berawal pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib di lobby Hotel Inna Darma Deli Jl. Balai Kota, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat. Dari situ Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka berinisial AR (25) warga Jl. Banten, Kel. 16 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. 

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, didalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanann terhadap petugas sehingga dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR.

Kemudian petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak terselematkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

Selain menembak mati tersangka AR, lanjut Martuani lagi, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap 4 orang tersangka lainnya yang merupakan jaringan narkoba AR CS.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg,  7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 (dua) handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa", terang Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur

"Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran Narkotika ditempat tinggal masing-masing", ucap Jenderal bintang dua ini.


(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.