Headlines

Usai Dugem, Tiga Oknum PNS di Ringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan



(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus enam tersangka dalam kasus narkoba. Keenamnya diamankan dari halaman parkir hotel Grand Kanaya Jalan Darusalam Kel. Babura, Kec. Medan Baru, usai dugem dari diskotik Jet Plane, pada Minggu (27/9/2020) dini hari.


Adapun keenam tersangka yakni berinisial R warga Desa Kumbang Indah, Kec. Bandar, Kab. Aceh Tenggara, SEP warga Desa Kampung Baru, Kec. Bandar, Kab. Aceh Tenggara, ZK Terutung Payung Gabungan, Kel. Terutung Payung Gabungan, Kec. Bambel, B warga Kutacane Blang Kejeren Desa Kampung Baru, Kec. Bandar, Kab. Aceh Tenggara, D warga Desa Kumbang Indah, Kec. Bandar, Kab. Aceh Tenggara dan S warga Terutung Payung Gabungan, Kel. Terutung Payung Gabungan, Kec. Bambel. Dari keenam orang tersangka yang diamankan tiga diantaranya diketahui bekerja sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) yang berdinas di Aceh Tenggara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Roni Nicolas Sidabutar, Rabu (30/9/2020) siang, kepada wartawan menyampaikan, penangkapan terhadap ke enam tersangka dari adanya informasi yang diterima Satres Narkoba Polrestabes Medan, yang menginformasikan adanya penyalah guna narkoba di Jalan Darusalam, Kel. Babura, Kecamatan Medan Baru.

"Kemudian tim Narkoba langsung turun ke Tkp mengamankan delapan orang saat berada di halaman parkir hotel Grand Kanaya, dua diantaranya wanita", ujar Kombes Riko.

Kombes Riko menambahkan, setelah diamankan kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil yang digunakan para tersangka.

"Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan satu butir pil ekstasi yang disimpan didalam mobil disamping lipatan tempat duduk supir", jelas Kombes Riko.

Dari hasil introgasi, para tersangka mengakui baru saja pulang dugem dari diskotik Jet Plane, dengan membeli enam butir pil Ekstasi untuk dikonsumsi.

"Setelah dilakukan test urine ke enam orang tersangka positive menggunakan narkoba. Dan Untuk kedua orang wanita yang ikut diamankan berinisial SA dan IN hanya dijadikan sebagai saksi, karena hanya berprofesi sebagai wanita panggilan", papar Kombes Riko seraya menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.