Headlines

Hanya Dalam Tempo 5 Jam Polsek Pancur Batu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan



(TO - Pancur Batu) - Berawal dari pertengkaran mulut, seorang pria nekat menikam pacarnya sendiri hingga kritis di Jln. Jamin Ginting KM 49 simpang tikungan Amoi, Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Rabu (2/9/2020) siang.

Dari sejumlah informasi yang diperoleh di kepolisian menjelaskan, korban pertama kali ditemukan tergeletak di Jln. Jamin Ginting simpang tikungan Amoi oleh seorang saksi bernama Hendra Sembiring (43) warga Dusun III Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit. 

Saat itu sekira pukul 11.00 WIB, saksi keluar dari rumahnya untuk bekerja memperbaiki kran air. Ketika melintas di jalan tikungan Amoi, saksi melihat korban yang diketahui bernama Donna br Ginting (42) warga Rumah Mbacang, Desa Rumah Mbacang, Kec. Namo Rambe, Kab. Deli Serdang, sudah tergeletak dalam kondisi bagian perut korban mengeluarkan darah. Spontan saksi berteriak minta tolong.

Melihat itu, saksi kemudian menolong korban sambil meminta bantuan masyarakat yang melintas di TKP. Selanjutnya, saksi membawa korban ke Puskesmas Bandar Baru untuk pertolongan pertama. 

Saat bersamaan, Kepala Desa Sembahe, Esra, yang mengetahui kejadian tersebut bergegas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pancur Batu.

Mendapat laporan tersebut, Tekab Polsek Pancur Batu dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma dan Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui identitas pelakunya adalah pacar korban, Aritha Ersada Sembiring (38) warga Desa Kuta Mbelin, Kec. Namantran, Kab. Tanah Karo", kata Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma kepada wartawan, Rabu (2/8/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, Tim Tekab Polsek Pancur Batu dipimpin Kapolsek melakukan pengejaran menuju Kabupaten Tanah Karo. Alhasil, sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya 5 jam setelah ditemukannya korban, pelaku Aritha Ersada Sembiring berhasil diringkus petugas di Desa Simpang 4, Kec. Namantran, Tanah Karo. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Polsek Pancur Batu.

"Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, pada Selasa (1/9/2020) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo milik korban ke pemandian air panas Sidebuk Debuk, Tanah Karo dan menginap di sana", kata Dedy.

Kemudian, sambungnya, pada Rabu (2/9/2020) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban meninggalkan penginapan dan hendak kembali ke rumah korban. Saat di perjalanan, pelaku dan korban bertengkar mulut di atas sepeda motor dikarenakan korban selalu meminta uang dengan pelaku, namun tidak diberikan sehingga korban marah.

Lantaran kesal, pelaku lalu menghentikan laju sepeda motor dan berhenti di pinggir Jln. Jamin Ginting simpang tikungan Amoi. Disitu, pelaku dan korban berkelahi serta bergumul hingga terjatuh ke semak-semak, dimana kala itu posisi korban yang kalah tenaga tengah berada di bawah (tertindih) oleh pelaku.

"Setelah korban tertindih, pelaku lalu mencabut sebilah pisau belati yang sudah dibawanya, kemudian menusuk perut korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor serta Hp milik korban", ucapnya.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sepeda motor Honda Supra warna Hitam BK 6116 ACI, 1 unit Hp Android Oppo warna hitam, KTP dan KK korban, 1 unit Hp Samsung lipat warna putih dan sebilah pisau belati bergagang kayu yang panjangnya 20 cm.

"Korban saat ini kritis dan sedang mendapatkan perawatan di RS Adam Malik," 

Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini menambahkan, karena perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban luka berat dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 353 ayat (2) yo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.