Headlines

Kayu Durian Yang Hanyut Di aliran Sungai Bukit Lawang Bukan Ilegal Logging



(TO- Langkat) - Viralnya dimedia sosial adanya kayu gelondongan pohon durian yang tiba-tiba muncul (hanyut) di wisata Bukit Lawang hingga mengusik kenyamanan pengunjung, pada Kamis, (20/8/2020) sekira pukul 11.00 Wib. Sehinga menyita perhatian publik dan banyak pihak.


Tertkait hal tersebut, Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu Hutagaol, SH 
Didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hermawan SH, memberi keterangan, dari hasil penelusuran tentang itu kepada sejumlah awak media bertempat di Coffe Gayo jalan Berdikari kelurahan Pekan Bahorok.

Berawal, Abdul Rahman (37) warga dusun 111 desa Sampe Raya kecamatan Bahorok bersama tujuh rekannya melakukan penebangan pohon kayu dilahan kebun milik T. Rahmadsyah alias Mat Coles (45) warga desa Timbang Jaya.

"Penebangan yang dilakukan Abdul Rahman pada Selasa (18/8/2020) tersebut, berada didusun IV desa Timbang Jaya serta hak kepemilikan lahan T Rahmadsyah tertuang pada surat pelepasan dan penyerahan segala hak secara ganti rugi tertanggal, 27- Agustus -2007 antara Syah Daulat Purba dengan T. Rahmadsyah yang diketahui dan ditanda tangani oleh kepala desa Timbang Jaya M Samin Pelawi", Jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah ditebang kayu dipotong menjadi 60 bagian batang dengan ukuran 220 Cm dikeluarkan/dihanyutkan melalui jalur sungai.

Kapolsek yang juga didampingi kasi humas, Aiptu Andre Pandia membeberkan kayu dimaksud dijual kepada Hamzah Fansyuri pengusaha yang memiliki Sawmil di dusun Bandar Muda desa Tanjung Lenggang seharga Rp.7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

"Benar, pengusaha sawmill mengantongi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) masih berlaku, Surat tanda daftar perusahaan, Surat ijin usaha perdagangan, serta Surat ijin usaha industri primer hasil usaha hutan kayu a/n UD Sukses Mandiri dari dinas kehutanan Sumatera Utara", terang Kapolsek.

Disinggung tentang upaya/tindakan awal kepolisian, kapolsek memaparkan melakukan cek tunggul kayu ke lokasi serta mengambil keterangan penebang dan pembeli, hingga memasang police line dilokasi dan berkordinasi dengan pihak Kehutanan Pemprovsu melalui kepala resort Langkat Hulu Tanta Perangin -Angin, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) SPTN Wil V, Jansen Gintiing serta team subdit IV Tipiter Krimsus Polda Sumut dan Team Tipiter Polres Langkat.

Kesimpulan, bahwa kayu durian tersebut bukan penebangan liar, lahan warga diluar kawasan TNGL serta penebang kayu memilih jalur transportasi sungai karena tidak ada jalur darat.

Para penebang kayu tersebut tidak menyadari dihari Kamis, (20/8/2020) merupakan hari libur Nasional sehingga kawasan wisata Bukit Lawang dipadati pengunjung. 

(Fendi/Erwin)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.