Headlines

Tak Sampai 1X24 Jam, Pelaku Pembunuhan Paman Sendiri di Ringkus Polisi


(TO - Medan) - Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Delitua akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Ramadhani (35) penarik beca motor (Betor) yang terjadi di Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Pelaku adalah Rizky Wahyudi Sirait (23) yang merupakan keponakan korban sendiri. Tersangka diringkus diwilayah Batubara, Jumat (29/5/2020) dinihari.
Kapolrestabes Medan melalui Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap dalam siaran pers nya Jumat (29/05/2020) di Mako Polrestabes Medan, kepada wartawan menyampaikan, Kronologi kasus pembunuhan tersebut berawal saat tersangka memperbaiki Betor nya kebengkel pamannya.
"Namun korban tidak puas karena becak yang diperbaiki tersangka kurang sempurna. Hingga korban datang kembali dan meminta dilakukan perbaikan ulang", jelas AKBP Irsan Sinuhaji.
Irsan Sinuhaji memaparkan, saat itu, pada Kamis (28/5/2020) siang, korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya, membuat tersangka tersinggung. Akibatnya Duel antara paman dan keponakan tak terhindarkan. Korban membawa balok tersangka membawa senjata tajam,  terjadi perkelahian satu lawan satu. Lalu korban ditusuk oleh tersangka.
Tusukan yang dilakukan tersangka menyasar di dada korban (paman sendiri), seketika korban ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat, namun malang nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Lembah ini tidak dapat tertolong dan meninggal dunia di RS tersebut.
"Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah mengambil anak istrinya dan kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor", ujar Irsan.
Polisi yang menerima laporan adanya kasus pembunuhan tersebut, langsung meluncur ke TKP kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Hingga akhirnya tak sampai 1×24 jam, tersangka dibekuk di Batubara.
"Jadi Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor. Imbas dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara", tandas AKBP Irsan Sinuhaji. 
(rd/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.