Headlines

Tangkap Penulis Togel, Kapolres Madina Himbau Masyarakat Untuk Anti Terhadap Segala Bentuk Judi


(TO - Madina) - Kepolisian Sektor (Polsek) Natal Polres Madina berhasil menangkap seorang penulis judi jenis Togel di depan warung milik saudara Igun, tepatnya di Desa Panggautan Kec. Natal,, Kab. Mandailing Natal,, Senin (16/03/2020). Tersangka yang diamankan berinisial JN (41) dan didapati barang bukti angka pasangan serta uang tunai. 

Terkait penangkapan tersebut,  Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi Sik. M.Si meminta kepada masyarakat untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena berdampak merusak mental masyarakat.

Lebih lanjut Kapolres Madina mengajak masyarakat untuk bersama-sama menambur genderang perang terhadap perjudian. "Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap masyarakat menyadari hal ini, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi”, himbau AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.

AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si menambahkan, terkait penangkapan terhadap tersangka JN dijerat Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, penangkapan Pelaku berawal dari adanya informasi warga, kemudian dilakukan  penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku “JN” alamat Desa Sikara-kara II Kec. Natal  Kab. Mandailing Natal

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi jenis togel, 1 (satu ) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih (berisikan angka angka pasangan judi jenis togel) dan 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna Silver (yang berisikan angka-angka pasangan jenis togel) serta Uang tunai sebanyak Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah).

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.