Headlines

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus Pengedar Sabu


(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus Burhan Hasibuan (48) warga Jl. Selamat Gg. Sudi Kel. Durian, kec. Medan Timur karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan di Jl. Karantina Gg. Sudi Kel. Durian Kec. Medan Timur, pada
Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolsek Medan Timur Kompol Mehammad Arifin melalui Kanit Reskrimnya Iptu ALP Tambunan menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka, dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran Narkoba di Jl. Karantina Gg. Sudi Kel. Durian Kec. Medan Timur. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung turun ke TKP guna melakukan penangkapan", ujarnya. 

Saat di TKP petugas melihat 1(satu) orang laki - laki dengan gerak-gerik mencurigakan, namun lelaki tersebut berusaha melarikan diri menuju kesalah satu warnet. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun seputar lokasi, tepatnya di meja belakang tempat berdiri laki - laki tersebut ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip sedang berisi sabu , 1(satu) bungkus plastik klip sedang kosong, 3(tiga) bungkus plastik klip kecil kosong , 1(satu) pipet plastik untuk sekop sabu", jelas Iptu ALP Tambunan. 

Saat diintrogasi tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut adalah milik temannya bernama Erwin. Tersangka mengaku hanya disuruh menjualkan, dengan rincian setiap penjualan Sabu paket Rp.50 Ribu, tersangka mendapat keuntungan Rp. 5 Ribu, dan tersangka juga mengakui barang haram tersebut sengaja diselipkan di meja, apabila ada pembeli tersangka sendiri yang memasukkan ke plastik.

 "Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Komando guna dilakukan pengembangan kasusnya", tandas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.