Headlines

Satres Narkoba Polres Madina Ringkus Residivis Yang Juga DPO Kasus Narkoba


(TO - Madina) - Sat Narkoba Polres Madina berhasil meringkus seorang tersangka Tindak Pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu dari Desa Banjar Kayu Ara Kelurahan Kotasiantar Kec. Panyabungan Kab, Mandailing Natal, pada Selasa (11/2/2020), sekira pukul 05.30 dini hari.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Muhammad Sobar Nasution Alias Sobar (36) warga Desa Banjar Kayu Ara Kelurahan Kota Siantar, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal. 

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli, SH, menyebutkan, dari penangkapan terhadap tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transprans yang di duga berisikan  narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,63 (nol koma nol enam tiga) Gram, dan 1 (satu) buah dompet koin berukuran kecil warna ungu.

"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa di Desa Banjar Kayu Ara Kelurahan Kotasiantar Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal sering terjadi transaksi jual beli barang haram Narkoba golongan satu jenis Sabu", ungkap AKP Muhammad Rusli.

Menindak lanjuti info tersebut personil unit opsnal Sat Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Tkp.

"Tak butuh waktu lama kita berhasil mengamankan pelaku bernama Muhammad Sobar Nasution Alias Sobar berikut Barang Bukti narkoba jenis sabu dari rumahnya tanpa perlawanan", jelas Akp Muhammad Rusli, S.H.

AKP Muhammad Rusli, S.H menambahkan, tersangka memang merupakan Residivis Kasus Tindak Pidana Narkoba dan sudah 2 (dua) kali mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

"Tersangka juga sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait Tindak Pidana Narkotika yang melibatkan Tersangka lainnya yakni Harun Al Rasyid dan kawan-kawan", jelasnya.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujar AKP Muhammad Rusli, tersangka berikut Barang Bukti diboyong kemako Sat Narkoba Polres Madina guna dilakukan pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut.

"Imbas dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 144 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Kurungan Penjara", tutup Kasat Narkoba Polres Madina diakhir wawancaranya dengan Bripka Yogi Yanto Paur Subbag Humas Polres Madina.

(red/Yogi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.