Headlines

Diduga Setelah di Beritakan Terkait Lambannya Penanganan Kasus, Polsek Helvetia Kirim Surat Panggilan Kepada Korban


(TO - Medan) - Diduga setelah diberitakan dibeberapa media, tentang lambannya penanganan kasus penganiayaan disertai perampasan harta benda yang dilaporkan korban bernama Sarinah Siregar warga Jalan Kelambir 5 Gg. Anisa Lala, Kel. Tg Gusta, Kec. Medan Helvetia, yang dilakukan oleh anak tirinya akhirnya memasuki babak baru, pihak Polsek Helvetia langsung melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan nomor surat : B/40/I/2020/Reskrim, pada tanggal 29 Januari 2020 kepada korban. Tidak hanya itu saja korban juga mengaku mendapat surat panggilan kembali dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebagai saksi korban. 

"Setelah diberitakan beberapa media pihak Polsek Helvetia langsung mengirim dua surat kepada saya diantaranya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan satunya lagi surat panggilan guna pemeriksaan lanjutan", ujar Sarinah kepada wartawan, Jumat (30/1/2020).

Sarinah menjelaskan, dalam surat panggilan tersebut pihak Polsek Helvetia memanggil guna melakukan pemeriksaan lanjutan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan bersama-bersama sesuai pasal 170 Yo 351 dari KUHP. "Saya disuruh datang pada tanggal 4 Februari 2020 pukul 12.00 Wib", ungkapnya.

Padahal, lanjut Sarinah, kasus ini sudah saya laporkan sejak 7 bulan lebih yang lalu, namun sejauh ini tak kunjung jelas tindak lanjutnya.
Saya sebagai korban notabenenya pencari keadilan, tak mendapatkan itu semua.

Terkait kasus tersebut, pihak Polsek Helvetia juga sebelumnya sudah beberapa kali memanggil korban untuk dimintai keterangan dan juga saksi-saksi. Korban juga sudah disarankan melakukan visum karena memang akibat peristiwa tersebut korban mengalami lebam dibeberapa bagian tubuh. 

"Bahkan yang lebih anehnya pihak penyidik Polsek Helvetia juga sudah pernah melakukan konfrontir, dengan mempertemukan saya kepada para pelaku", ungkap Korban.

"Sepertinya para pelaku di istimewakan, alasannya konfrontir saya dipertemukan kepada para pelaku. Padahal hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun sejauh ini pihak Polsek Helvetia tidak bisa menangkapnya, dengan alasan saat mendatangi rumahnya, tersangka tak berada ditempat. Yang lebih parahnya lagi saat ini pihak Polsek juga mengatakan pelaku sudah pindah rumah dan tak tau keberadaannya dimana", beber Sarinah.

Sebelumnya, terkait tidak mendapat kepastian hukum, korban Sarinah Siregar berencana akan menghadap Bapak Kapolda Sumut guna melaporkan kasus ini.

"Sudah pasti saya akan melaporkan kasus ini kepada Bapak Kapolda Sumut", ucapnya.

Untuk diketahui, pada malam peristiwa Penganiayaan disertai perampasan harta benda yang menimpah korban Sarinah Siregar tersebut, terjadi pada Selasa 18 Juni 2019 tahun lalu, korban Sarinah Siregar mengaku ada sekitar 13 orang mendatangi rumahnya, dan enam diantaranya memang orang yang dikenalnya yakni anak tiri korban berinisial AP, YY, YK, YN, VR serta HR. Ke 6 orang tersebut mengeroyok korban hingga mengalami lebam dibeberapa bagian tubuh, selanjutnya membawa kabur uang tunai serta harta benda milik korban.

Hingga akhirnya Kasus tersebut sudah dilaporkan korban Sarinah Siregar ke Mapolsek Helvetia tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/SPKT Sek Medan Helvetia, pada 19 Juni 2019 tahun lalu.

(San/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.