Headlines

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, 1 Tersangka Tewas di Tembak


(TO - Medan) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 10 Kg Sabu dan tiga orang tersangka. Satu tersangka diantaranya tewas ditembak. Adapun ketiganya yakni berinisial IIL, IM dan SU.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol. Mardiaz Khusin Dwihananto dan Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendrik Marpaung, dalam siaran persnya menjawab wartawan, Selasa (24/12/2019) siang menyampaikan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal saat petugas Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat laporan adanya seorang pria memiliki narkoba jenis sabu di Kota Medan.


"Petugas kemudian menyelidiki, dan berhasil menangkap tersangka IIL di Jl Sei Besitang, Medan Petisah pada Rabu (18/12). Dari tangannya, petugas menyita satu tas berisi 5 kg sabu", ujar Kapoldasu.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka IIL, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kermbali seorang tersangka berinisial IB di Jl Kapten Sumarsono. Dari tangan IB, petugas kembali menyita barang bukti satu tas berisi 5 kg sabu.
Menurut keterangan keduanya, sabu tersebut didapat dari SU di Lubuk Pakam. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka SU yang disinyalir sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut. 

"SU terpaksa ditembak dan meninggal dunia setelah mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut akan diedarkan di Sumut menjelang Natal dan Tahun Baru ini", sebut Kapoldasu.

Kapolda Sumut menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan jaringan tersebut sampai keakarnya. 

"Kita akan kembangkan lagi hingga tuntas. Tak ada toleransi bagi pengedar narkoba. Jika para tersangka melawan saat ditangkap, akan ditindak tegas", sebut Kapoldasu.

Kapolda menambahkan, dari pengungkapan 10 Kg narkoba jenis Sabu, pihaknya berhasil menyelamatkan 100 ribu jiwa anak bangsa, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang.

"Imbas dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar", tandas Kapoldasu.

(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.