Headlines

Gegara Kain Lap, Supir Mobil Pribadi Tewas di Bunuh Tukang Sapu


(TO - Medan) - Gegara persoalan kain lap pembersih mobilnya hilang, Nurdin (48) warga Jalan Utama Gang Pengabdian, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tewas, setelah kepalanya dihantam balok berujung paku oleh seorang tukang sapu di Komplek Perumahan Villa Makmur yang berada di Jalan Makmur, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Adapun pelaku berinisial UN (64)  warga Jalan Sekata Gang Seroja, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Kini telah diamankan oleh Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala melalui Kanit Reskrim Iptu H Manullang kepada wartawan, Rabu (2/10/2019) menjelaskan,  peristiwa yang berujung kematian itu berawal dari perkelahian keduanya yang hanya karena masalah sepele. Dimana tersangka UN yang sedang duduk-duduk di komplek Villa Makmur di Jalan Makmur, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ini didatangi oleh korban sembari menuduhnya telah mengambil kain lap pembersih mobilnya.
Lantas tersangka yang tak merasa mengambilnya membantah tuduhan tersebut. Akan tetapi, korban tetap bersikukuh. Kemudian korban yang sehariannya sebagai sopir mobil pribadi itu terus berusaha memaksa tersangka untuk memeriksa tas miliknya.
Tak terima dituduh mencuri tersangka pun naik pitam, sehingga cekcok mulut pun tak terelakkan. 
"Sudah sama-sama emosi, korban mengambil sapu lidi dan memukulkan ke badan tersangka. Sedangkan tersangka mengambil kayu balok yang ada pakunya dan memukulkan kayu balok itu ke arah kepala korban sebanyak 1 kali, sehingga kepala korban mengeluarkan darah", beber Iptu Manullang.
Lalu, sambung Manullang, korban pun terjatuh dengan belumuran darah. Tersangka yang tak mengira pukulannya menyebabkan korban terkapar lantas pergi ke rumahnya. Sementara, korban dibawa warga dan teman-temannya ke rumah sakit. Sayangnya korban meninggal dunia saat dalam perjalanan.
"Dari hasil interogasi di lokasi dan keterangan beberapa saksi, diketahui kalau pelakunya adalah UN. Beberapa jam setelah kejadian, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung bergerak ke rumah UN dan berhasil mengamankannya", ungkap Manullang.
Setelah mengakui perbuatannya, polisi langsung memboyong tersangka dan barang buktinya ke Polsek Medan Barat. 
"Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau 351 (3 ) KUHPidana. Ancamannya sekitar 15 tahun penjara", pungkasnya. 
(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.