Headlines

Satu Pelaku Curanmor di Hajar Massa, Satunya Lagi Lolos


(TO - Deliserdang) - Wandi (19), warga Jl. Dokter Wahidin Kel. Sumber Muliorejo, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, kali ini memang sedang kurang beruntung. Pasalnya,, belum lagi sempat menikmati uang hasil kejahatan, Remaja yang hobby mencuri sepeda motor ini, harus rela digebuki massa, hingga akhirnya berurusan dengan polisi, sementara temannya berinisial E berhasil meloloskan diri dari amukan massa.

Sumber dikepolisian menyebutkan, kasus curanmor yang dilakoni tersangka Wandi dan temannya E (DPO), berawal Sabtu  (14/9/2019), sekira pukul 16.30 Wib. 

Saat itu kedua pelaku mengincer sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BK 4339 AGS, milik seorang PNS yakni Mhd. Juliandro H. Sibarani (44) warga Jln. Sei Mencirim Desa Medan Krio Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, yang sedang terparkir didepan Indomaret, di Jln. Sei Mencirim Desa Medan Krio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang. 

Merasa ada kesempatan kedua pelaku pun mendekati sepeda motor tersebut. Walaupun dengan kondisi stank terkunci, tapi tak menyulitkan bagi Wandi dan E untuk membobolnya. Namun naas gerak-gerik keduanya sudah diamati salah seorang karyawan Indomaret, dan ketika membawa kabur sepeda motor tersebut, karyawan Indomaret memberitahukan kepada sipemilik. Melihat hal itu sipemilik sepeda motor langsung mengejar keluar sembari berteriak "maling".

Teriakan tersebut didengar massa dan membantu mengejar keduanya. Merasa terdesak pelaku E melompat dan kabur meninggalkan Wandi untuk menyelamatkan diri. Sementara Wandi terjebak dijalan umum karena ramainya lalu lalang kendaraan, hingga akhirnya  berhasil ditangkap massa bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya. Tak ampun Wandi pun menjadi bulan-bulanan massa.

Namun beruntung, Wandi yang sudah tak berdaya dihajar massa, diselamatkan Team Pegasus Polsek Sunggal, yang saat itu sedang berpatroli dan mendapat informasi adanya maling sepeda motor ditangkap massa, spontan turun ke Tkp dan langsung mengamankan tersangka Wandi dari amukan massa, kemudian diboyong ke Mapolsek Sunggal.

Dimapolsek Sunggal, tersangka Wandi mengakui sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang berhasil kabur.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, Selasa (17/9/2019), membenarkan peristiwa tersebut.

"Ya, tersangka saat ini sudah kita amankan, sementara seorang temannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk korbannya sudah membuat LP.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara", jelas Iptu Syarif.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.