Headlines

Polsek Medan Barat Ungkap Kasus Perdagangan Manusia, Anak di Bawah Umur


(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengungkap kasus perdagangan manusia (human traficking) yang melibatkan anak dibawah umur. Dari pengungkapan tersebut salah seorang germo berinisial DYR (47) warga Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur, berhasil diamankan, pada Rabu (19/9/2019).

Dari sejumlah informasi menyebutkan terungkapnya kasus tersebut setelah sebelumnya Polisi mengamankan sepasang anak dibawah umur yang lagi indohoi dikamar hotel Abadi Jalan K.L Yos Sudarso, Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat. Pria dan wanita dibawah umur ini diduga sudah melakukan layaknya hubungan suami istri. Adapun keduanya yakni berinisial MAL (16) warga Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur dan MS (16) warga Jalan Suasa Gang Buntu Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Mailala melalui Kanit Reskrim Iptu Manulang kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/9/2019) mengatakan, Berawal adanya informasi bahwa ada seorang lelaki membawa wanita dibawah umur kedalam kamar Hotel  Abadi, dijalan KL Yos Sudarso.

"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki tersebut bersama dengan seorang perempuan di dalam kamar hotel", ujar Iptu Manulang.

Setelah diamankan, lanjut Manulang, keduanya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar No.109 Hotel Abadi ,sebanyak 2 kali. 

"Dari pengakuan MS, dirinya dapat memboking dan menemui MAL setelah mendapat tawaran dari tersangka DYR", jelas Iptu Manulang.

Tersangka DYR menerima uang jasa sebesar Rp.50 ribu sebagai uang panjar. 

"Uang itu masih panjar, atas jasa tersangka mempertemukan keduanya. MS menjanjikan akan memberikan bayaran uang Rp.100 ribu setelah berhubungan seks dengan MAL", jelas Manullang.

Meski telah mengakui melakukan hubungan badan di kamar hotel, Polisi mengaku tak dapat menjerat MS. Polisi hanya menetapkan tersangka terhadap DYR. 

"MS tidak dijadikan tersangka, hanya sebagai saksi. Karena keduanya masih di bawah umur", jelas Manulang.

Sementara itu dihadapan petugas,  MAL mengakui perkenalannya dengan MS setelah mendapatkan tawaran dari tersangka DYR yang merupakan tetangganya sendiri untuk menemani kencan seorang pria dengan imbalan uang Rp. 100 ribu.

Karena butuh uang, remaja wanita itupun bersedia diajak ke hotel dan bertemu seorang pria. Tersangka DYR yang ikut mengantar ke hotel dan langsung mempertemukan keduanya.

“MS memberikan uang Rp 50 ribu itu kepada tersangka sesaat sebelum pergi. Setelanjutnya, MS membawa MAL masuk ke dalam kamar hotel", tandas Iptu Manulang, seraya menambahkan, Imbas dari perbuatannya, tersangka DYR terancam pasal berlapis yakni Pasal 2, Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana. 

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.