Headlines

Tipu Korbannya Hingga Jutaan Rupiah, Guru Honorer di Ciduk Pegasus Polsek Sunggal


(TO) - Team Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus Flora Siahaan (28) warga yang beralamat di Jalan Gang Kolam Pancing, Desa Kuta Gambir, Kec. Sidikalang Kab
Dairi, Kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 09.45 wib 

Wanita yang berprofesi sebagai guru honorer ini, diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya bernama Anju Purba (37) warga Jalan Paya Bakung Dusun VI Desa Sumber melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deliserdang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting menyampaikan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan korban yang tertuang dalam Nomor : LP/551/VIII/2019, tanggal 06 Agustus 2019.

Peristiwa tersebut, lanjut Syarif, berawal pada Kamis (27/7/2019) sekira pukul 09.43 wib. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Paya Bakung Dusun VI, Desa Suka Maju Diski, Sunggal, Deliserdang, hendak menawarkan pupuk karena memang korban berprofesi sebagai petani.

Namun setelah panjang lebar cerita dirumah korban, tersangka menawarkan kepada korban bahwasanya dirinya bisa memasukan korban bekerja sebagai pegawai di dinas pertanian, namun harus membayar sejumlah uang sebagai pelicin.

Mendengar hal itu korban tertarik dan menyanggupi membayar uang pelicin tersebut. Setelah itu korban mengirim uang kerekening tersangka melalui Bank BRI sebesar  Rp. 4.040.000 (empat juta empat puluh ribu rupiah) sebanyak dua kali.

Setelah uang diterima oleh tersangka bukannya mengurus korban masuk kerja melainkan uang tersebut habis untuk keperluan tersangka sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan  kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal.

Selanjutnya setelah memerima laporan dan melengkapi saksi saksi dan barang bukti. Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil meringkus tersangka di Jalan Binjai Km.14,5 Desa Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deliserdang, dan diboyong ke Mapolsek Sunggal.

Saat diamankan dari tangan tersangka disita barang bukti, satu kartu tanda pengenal peserta kerja lapangan dinas pertanian medan, satu Lembar  buku Bon Faktur,  surat kepada Bapak Anju purba di diski, dan satu lembar Bon Faktur pupuk.

"Akibat perbuatannya Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 378 subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 Tahun Penjara", tandas Syarif.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.