Headlines

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Puluhan Kg Sabu dan Ganja Serta Ribuan Butir Pil Ekstasi di Amankan


(TO - Medan) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia – Aceh – Sumatera Utara. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 73 Kg sabu-sabu, 70 Kg ganja dan 5.025½ butir pil ekstasi berhasil disita, serta mengamankan 7 orang tersangka, 1 diantaranya tewas ditembak. 
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Adrianto, SH didampingi Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019) sore mengatakan, para tersangka ditangkap dari beberapa lokasi berbeda, dengan kurun waktu tanggal 20 hingga 25 Agustus 2019. Adapun ketujuh tersangka yakni M alias N, ASS, IR alias I, ME, FHP alias F, AC alias D, I dan A.
"Satu pelaku berinisial M alias N mencoba melawan petugas saat akan diamankan, sehingga dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur, dan pelaku meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan", papar Kapolda.
Selain menembak mati seorang tersangka, Polisi juga menembak bagian kaki tersangka  AAS karena berusaha melarikan diri. 
Kapolda menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba internasional ini, berawal dari adanya informasi yang menyebutkan, ada dua orang laki laki yang membawa ganja di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deli Serdang pada Selasa (20/8/2019).


Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menghentikan satu unit angkutan umum BK. 7225 DM yang ditumpangi I alias IR dan ME. “Petugas menangkap keduanya dan menyita 70 Kg ganja", jelas Kapolda.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ada seorang laki laki membawa narkoba di Jalan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Selanjutnya petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial AAS tepatnya di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Asahan pada Jumat (23/8/2019).
“Dari tersangka AAS petugas mendapati barang bukti 2 Kg Sabu. Namun saat dilakukan pengembangan kembali, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki kiri pelaku", ungkap Kapolda.
Kemudian Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka M alias N dan FHP alias F saat mengendarai mobil Vitara BK. 1140 AF di komplek asrama Abdul Hamid, Jalan Medan – Binjai pada Minggu (25/8/2019). Saat akan digeledah M alias N melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas, sehingga dengan terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Dari penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat 1 Kg, dan 5 bungkus pil ekstasi sebanyak 5.025½ butir.
Selain itu Petugas juga menangkap AC alias D saat mengendarai mobil Toyota Avanza BK. 1507 OY dikawasan Langkat, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Tak hanya putus sampai disitu saja, petugas juga kembali menangkap I dan A saat mengendarai mobil Grand Max BK. 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Binjai, dengan menyita barang bukti 70 Kg sabu.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (1 milyar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (10 Milyar)”, tandas Kapolda Sumut.
(red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.