Headlines

Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis, Mantan Sekda Dumai Dituntut 7,5 Tahun Penjara


(TO - Pekanbaru) - Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Untuk itu, JPU menuntut Nasir dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh JPU dari KPK, Roy Riyadi, SH dan Feby Dwi Andospendi, SH di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/8/19) siang.

Menurut JPU, Nasir dan Hobby Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan", ungkap JPU di hadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Maruli Tua Pasaribu, SH.

Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.600 juta, subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar atau subsider 1 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan 8 tahun penjara", papar JPU.

Lalu, Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) dibebankan membayar denda sebesar Rp.700 juta atau subsider enam bulan penjara. Dia juga diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp. 40,8 milyar.

"Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun",  pungkas JPU. 

(fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.