Headlines

Tim Pegasus Polsek Patumbak Tembak Pelaku Curat


(TO - Medan) - Jumat (12/7/2019) malam, Tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dari Jalan MG Manurung, Kecamatan Medan Perjuangan. 

Adapun tersangka yang diamankan bernama Ridwan Rumahorbo (35) warga Jalan Titi Layang Pasar IV Gang Kompak, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak SE, MH, Sabtu (13/7/2019) menyampaikan, tersangka diringkus berdasarkan laporan korban David Janeiro Seares (37) warga yang tinggal di Jalan Jambi No. 8 Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan  Medan Perjuangan, dengan surat laporan nomor LP/506/VII/2019/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak, pada 9 Juli 2019.

"Dari penangkapan terhadap tersangka didapati barang bukti berupa dua unit kompressor, empat velk truk, 10 ring dan enam unit As stir truk", jelas AKP Ginanjar.

Ginanjar menambahkan, tersangka menyatroni gudang elektronik YCH di Jalan MG Manurung No.8, dengan cara memanjat dinding pembatas gudang.

"Setelah memanjat dinding pembatas gudang, kemudian tersangka naik ke atap dan menggunting seng atap gudang tersebut, kemudian masuk dan  mengambil sejumlah barang yang ada didalam gudang", ujar Ginanjar.

Ginanjar menambahkan tersangka diamankan saat sedang berada di Jalan Panglima Denai. 

Hasil introgasi terhadap tersangka, lanjut Ginanjar, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama dua orang temannya.

Atas pengakuan pelaku kemudian dilakukan pengembangan guna menemukan dan penangkapan dua pelaku lainnya. 

Namun pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan hingga berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka, setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan namun tidak di indahkan tersangka.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembaknya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara", tandas AKP Ginanjar, seraya menambahkan untuk dua tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.