Headlines

Sebulan di Laporkan Pelaku Penganiayaan Belum di Tangkap, Polsek Helvetia Konfrontir Korban dan Pelaku


(TO - Medan) - Lambannya penanganan kasus penyerangan, penganiayaan dan perampokan yang dialami Sarina Siregar (41) hingga korban merasa jiwanya terancam akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Polsek Helvetia membuat surat panggilan Nomor : S.Pgl/157/VII/RES.1.6/2019 kepada korban untuk dikonfrontir dengan keenam pelaku penganiayaan dan perampokan. Nah lho...?

"Laporan pengaduannya dengan Nomor STTLP/423/VI/2019/SU/POLRESTABES MEDAN/Sek Medan Helvetia. Atas nama pelapor Sarina Siregar sudah dilakukan pemeriksaan dan korban sudah di visum, rencana tindak lanjut Senin (22/7/2019) dilakukan konfrontir", ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean kepada wartawan melalui telepon selulernya (WA), Sabtu (20/7/2019).

Namun saat dikonfirmasinya tentang status para pelaku penganiayaan dan perampokan yang nekat melakukan penyerang terhadap korban, Kapolsek Helvetia mengatakan terlapor masih berstatus terlapor.

"Dari hasil riksa, masih berstatus terlapor. Kita konfrontir baru kita gelar perkara untuk menetapkan statusnya. Setelah itu baru kita terbitkan surat perintah penangkapan", terangnya.

Dilokasi terpisah, praktisi hukum, Riki Irawan, SH menjelaskan bahwa konfrontir dan penahanan memang kewenangan absolut penyidik dalam penyidikan. Sedangkan penahanan bertujuan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Konfrontir tidak selamanya menjadi dasar untuk pelaku tidak ditahan. Kalau bukti-bukti yang ada memang menunjukkan tentang adanya tindak pidana penganiayaan dan perampokan, pihak Polsek Helvetia seharusnya bisa melakukan penahanan meskipun dibutuhkan konfrontir", ujarnya.

Hal inilah kadang membuat masyarakat pencari keadilan menjadi meragukan keseriusan penyidik untuk mengungkap kasus.

"Kalau polisi mau menahan, dapat dia lakukan kapan saja, kalau tidak menahan disitulah muncul kecurigaan. Disini kita juga jadi curiga, kenapa tidak ditahan? Kalau perbuatan ada, ya ditahan saja, apalagi ancaman pidananyakan diatas 5 tahun", terang Riki kepada wartawan melalui telepon selulernya (WA).

Ketika dikonfirmasi, Sarina Siregar menjelaskan bahwa ia sangat kecewa dengan tindakan penyidik Polsek Medan Helvetia. Pasalnya ia merupakan korban penganiayaan dan perampokan mengapa pelaku masih bisa berkeliaran.

"Saya dipukul, ditunjang, diseret dan dijambak, hasil visum ada, foto luka lembam diseluruh tubuh juga ada. Rumah saya dirusak sampai 2 kali, uang saya Rp 50 Juta dirampok, kenapa pelaku tidak ditangkap? Malah disuruh konfrontir!," kesalnya sambil meneteskan air mata.

Sarina menambahkan, semua harta yang saya miliki itu hasil usahanya sendiri. Suaminya sejak tahun 2000 sudah pensiun dan setiap bulannya hanya menyisakan gaji pensiun Rp 1,3 Juta.

"Mobil, kereta, perhiasan saya itu saya dapat sendiri, saya berjualan untuk bisa bertahan hidup. Mobil, kereta dan rumah itu atas nama saya, bukan suami saya, apa dasar anak tiri itu bilangkan harta bapaknya? Malah sekarang sakit-sakitan, saya yang merawatnya," bebernya.

Lalu Rina berharap pihak Polsek Helvetia tegas menindak pelaku penganiayaan dan perampokan yang dialaminya. "Kemanapun akan saya kejar untuk mencari keadilan, kalo perlu saya akan menjumpai bapak kapolri. Saya hanya minta kepada Polsek Helvetia untuk menindak pelaku penganiayaan dan perampokan kepada saya," harapnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Malang benar nasib Sarina Siregar (41) warga Jalan Klambir 5 Perumahan Anisalala, Tg Gusta. Pasalnya ia menjadi korban penganiayaan beramai-ramai oleh anak tirinya. Akibatnya, seluruh tubuhnya babak belur membiru akibat ditunjang dan dipukuli para pelaku, Selasa (18/6/2019) lalu. Namun sayang, hingga kini pelaku tidak juga ketangkap. Adapun identitas para pelaku adalah AP, YY, YK, YN, VR dan HR (menantu).

"Pelakunya itu ada 13 orang, tapi 6 orang yang memukuli, menunjang, menjambak dan menyeret saya keluar dari rumah. Namun hingga sekarang pelaku belum juga ditangkap petugas Polsek Medan Helvetia," ujar Sarina Siregar sambil menunjukkan surat laporan pengaduannya dengan Nomor STTLP/423/VI/2019/SU/POLRESTABES MEDAN/Sek Medan Helvetia, Kamis (18/7/2019).

Sarina menjelaskan bahwa saat aksi penyerangan itu, para pelaku juga merampok seluruh harta bendanya termasuk 1 unit Mobil, 1 Unit sepeda motor, uang Rp 50 Juta dan barang lainnya.

"Setelah saya dipukuli dan ditunjang mereka, saya diseret keluar rumah. Lalu seluruh isi lemari saya, termasuk baju dan celana saya diambil para pelaku. Lalu, mobil, sepeda motor dan uang Rp 50 Juta tabungan kami juga diambil. Tapi pihak Polsek tidak juga menangkap para pelaku," jelasnya.

Anehnya lagi, saat ini mobil dan sepeda motor milik korban telah berada di Polsek Medan Helvetia tanpa adanya para pelaku. "Kemarin katanya mobil dan kereta saya berhasil dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia, tapi mengapa para pelaku itu tidak ditangkap?," kesal Rina.

Rina menjelaskan bahwa ia dan suaminya telah menikah 14 tahun lalu di Perumnas Mandala. Saat itu, pernikahannya juga dihadiri oleh keluarga besar para pelaku.

"Saat penyerangan, para pelaku meminta surat nikah saya, saya jadi heran, mengapa sudah 14 tahun saya menikah baru meminta. Padahal mereka tahu menikah itu pesta, dihadiri keluarga besar mereka lagi. Sekarang ini Bapaknya lagi sakit stroke, mungkin karena itu mereka berani menyerang saya," jelasnya.

Lebih lanjut, Sarina menerangkan bahwa saat ini ia harus berjuang untuk mencari biaya sehari-hari dikarenakan suaminya tidak lagi dapat bekerja.

"Kalo cuma mengharapkan sisa gaji suami saya gak akan bisa makan kami. Setiap bulan sisa gaji suami saya hanya tinggal Rp 1,3 Juta. Bagaimana kami bisa bertahan hidup. Jadi selama beberapa tahun ini saya kerja banting tulang hingga seperti ini," bebernya sambil meneteskan air mata.
Sarina berharap pihak Polsek Medan Helvetia untuk segera menangkap para pelaku yang berjumlah 6 orang.

"Saya harap pihak Polsek Helvetia cepat melakukan penegakan hukum, menangkap para pelaku. Saat ini saya merasa jiwa saya terancam  dan tidak mendapat kepastian hukum," harapnya.

Dilokasi terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan surat panggilan terhadap para pelaku.

"Sudah kita tindak lanjuti, sudah kita kirim surat panggilan terhadap yang diduga pelakunya," jelasnya singkat.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.