Headlines

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini di Ciduk Pilisi


(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus tersangka Imam Junaidi (20) warga Desa Paritokan Dusun III Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten serdang Bedagai, Minggu (7/7/2019) sekira pukul 01.00 wib. Tersangka diamankan karena kedapatan memiliki 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, Kamis (18/7) menjelaskan, Tersangka diciduk  dari Jln. Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan disalah satu lahan kosong (TKP penangkapan) kerap digunakan sebagai tempat memakai narkoba, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan guna memastikan info tersebut.

Saat di TKP penangkapan petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada disekitar lokasi, selanjutnya petugas mengamankan pria tersebut.

Benar saja, saat diperiksa dari tangan kiri pria yang diketahui bernama Imam Junaidi itu, ditemui satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya, selanjutnya petugas memboyong tersangka ke Mapolsek Sunggal guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara", tandas Iptu Syarif.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.