Headlines

Akibat Mencuri, Warga Bandung di Ringkus Team Pegasus Polsek Medan Helvetia


(TO - Medan) - Team Pegasus Polsek Medan Helvetia meringkus Mujiono alias Tri (35) warga Jalan Kape Pasir Mulus Desa Marga Muli, Kecamatan Panalengan, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Tersangka diamankan karena mencuri 1 unit sepeda motor, 2 buah HP dan 1 unit Laptop milik korban Pinta Yusro Suryati.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni melalui Panit Reskrimnya Iptu Sahri Sebayang, Kamis (27/6/2019) menyampaikan, awalnya pelaku betemu dengan korban, lalu pelaku mengaku uangnya telah hilang, ditambah lagi pelaku mengaku belum bekerja.

Kemudian pelaku memohon kepada korban agar diterima menumpang ditempat tinggal korban yang merupakan warga Jalan Budi Luhur Gang Anggrek, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.

Mendengar keluhan pelaku, korban kemudian mengijinkan pelaku menumpang ditempat tinggalnya. Namun kebaikan korban disalah gunakan pelaku, malahan pelaku tega menipu mencuri harta milik korban, pada Rabu (12/6/2019), sekira pukul 12.00 WIB.

Merasa kesal dengan perbuatan pelaku korban pun mendatangi Mapolsek Medan Helvetia guna membuat laporan pengaduan yang tertuang dalam LP : 341/K/VI/2019 Restabes Medan pada  tanggal 24 Juni 2019 an. Pelapor Pinta Yusro Suryati selaku korban.

Setelah menerima laporan korban, Team Pegasus Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, sembari mengumpulkan informasi dan keterangan para saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Team Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku Mujiono, berikut barang bukti. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku beralasan meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uangnya yang sudah cair di Bank. Tetapi karena korban pada saat itu sedang sibuk mencuci pakaian, kesempatan itu dipergunakan pelaku untuk mengambil barang korban lainnya berupa 2 unit HP, 1 buah BPKB dan 1 buah Laptop", jelas Iptu Sahri Sebayang seraya menambahkan akibat perbuatannya  pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 372 KUHPidana.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.