Headlines

Terlibat Korupsi Hingga Kawin Tanpa Izin, Sejumlah Oknum ASN Pemprov Riau di PDTH


(TO - Pekanbaru) - Terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar teken surat pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Tujuh ASN tersebut diberhentikan karena diputuskan inkrah terlibat kasus korupsi.

Selain itu, ada juga ASN yang dipecat karena terlibat korupsi dan menikah lagi tanpa izin di Riau.

Gubernur Riau, Syamsuar langsung menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terlibat kasus korupsi tersebut.

"Kemarin kita sudah sepakat sesuai aturan harus  diberhentikan", kata Syamsuar.

Ketegasan ini dilakukan oleh Gubernur Riau karena jika terhitung tanggal 30 April 2019 ketujuh ASN tersebut tidak diberhentikan, maka dirinya sebagai kepala daerah bisa mendapatkan sanksi.

"Berkasnya semua sudah siap, dah sudah saya teken. Kalau tidak nanti saya yang kena sanksi", imbuhnya.

Gubernur Syamsuar meminta kepada instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau menyiapkan proses administrasi pemberhentian dengan tidak hormat bagi ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi tersebut. (fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.