Headlines

Jambret Handpone, Dua Pria Pengangguran di Ringkus Polsek Sunggal


(TO - Medan) - Muhammad Ansar (21) warga Jln. Jawa No. 5 Kel. Sei Sikambing C, Kec. Medan Helvetia, dan Muhammad Cikal (20) warga Jln. Lembaga Pemasyarakatan No. 101 Kel. Tanjung Gusta,  Kec. Medan Helvetia, diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal. Pasalnya, kedua pengangguran ini menjambret Handpone milik korban bernama Adek Nurliawati (27),  salah seorang Karyawan Swasta warga Dusun III Desa Sei Glugur, Kec. Pancur Batu, pada (22/5/2019) sekira Pukul 16.00 wib, Tkp di Jln. Psr I Gg. Wakaf Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, Kamis (23/5/2019) menyampaikan,  penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial MA dan MC, menindak lanjuti laporan pengaduan korban Adek Nurliawati, yang tertuang dalam LP/406/V/2019, Tanggal 22 Mei 2019.

Iptu Syarif menjelaskan, kasus penjambretan yang dilakukan kedua tersangka berawal pada Rabu (22/5/2019) sekira Pukul 16.00 wib, di Jln. Psr I Gg. Wakaf Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang. Kedua tersangka menjambret Handpone  Samsung Galaxy M20 warna biru milik korban. Ketika melakukan aksinya tersangka menggunakan Sepeda Motor Satri FU warna hitam BK. 3360 AF.

Syarif menambahkan, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal, unit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Dari penangkapan terhadap keduanya petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk Satria FU warna hitam BK 3360 AF, dan 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Galaxy M20 warna biru. Saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Mapolsek Sunggal, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka   dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara", tandas Iptu Syarif.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.