Headlines

Vonis 3 Terdakwa Kasus Penggelapan Barang CV. Detox di Nilai Menyimpang, Penasehat Hukum Lakukan Banding


(TO - MEDAN) - Dakwaan melanggar Pasal 374 junto Pasal 55 ke-1 KHUPidana, dengan Vonis 1 Tahun 3 Bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa bernama Rudi Siswanto, Sunarto Hadi, dan Dani Juliansyah, atas kasus penggelapan barang milik CV.Detox, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan, Heritua Damanik, dinilai sangat keliru, dan terkesan memaksakan kehendak.

Hal ini dikatakan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Onan Purba, SH, CN, MKn didampingi Yuyun Elly Wahyuni Teja, SH, MH kepada wartawan usai menjalani sidang putusan, diruang Cakra V, PN Medan, Senin (22/4/2019).

Onan Purba menjelaskan dalam dakwaan melanggar Pasal 374 junto Pasal 55 ke-1 KUHPidana adalah penggelapan dalam jabatan.

Jadi dalam perkara ini yang digelapkan adalah barang milik CV.Detox, sementara pelaku penggelapan tersebut sudah dihukum selama 2 tahun kurungan, yakni bernama Hestiana Donargo Alias Hesti. Dan dalam dakwaan perkara itu tidak disebutkan pelaku penggelapan secara bersama-sama.

"Dalam kasus ini sudah jelas pelaku penggelapan barang tersebut murni hanya dilakukan Hestiana Donargo Alias Hesti, dan tidak melibatkan Rudi Siswanto, Sunarto Hadi, dan Dani Juliansyah", ungkap Onan Purba.

Disatu sisi, lanjut Onan Purba, sesuai fakta persidangan, korban (pelapor) bernama Norman mengakui hanya melaporkan Hestiana Donargo Alias Hesti, dan tidak ada melaporkan tiga terdakwa lainnya.

"Jadi sudah jelas korban tidak melaporkan ketiga terdakwa, namun yang kita herankan atas dasar apa hakim menyidangkan kasus ini dan memvonis para terdakwa dengan kurungan masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara", ungkap Onan Purba.

Onan Purba menambahkan, terkait putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa, pihaknya akan melakukan upaya banding.

"Selaku penasehat hukum terdakwa, kami tidak terima dengan putusan hakim, kami mengindikasi dalam kasus ini terjadi penyimpangan hukum, jadi kami akan lakukan upaya banding", tegas Onan Purba.

Sebelumnya, Kasus Penggelapan tersebut bergulir pada Desember 2018 lalu, setelah pihak CV. Detox yakni Norman melaporkan pelaku penggelapan bernama Hestiana Donargo Alias Hesti ke Mapolsek Medan Baru, dan kini telah dihukum 2 tahun penjara. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.