Headlines

Dinilai ada Conflict of Interest, Pelapor Minta Hakim PN Siak yang Sidangkan Kasus Pemalsuan Putusan Menhut Diganti


(TO - SIAK) - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan putusan Mentri Kehutanan (Menhut) yang menjerat Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi dijadwalkan, Selasa (23/4/2019).

Namun, pihak pelapor Jimmy bakal melayangkan surat keberatan. Sebab, majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini juga menangani kasus PT DSI lainnya.

Pelapor Merasa Keberatan karena Satu Hakim Tangani Dua Kasus PT DSI, Saya Akan Tunjuk yang Lain Rencananya surat keberatan untuk Pengadilan Negeri (PN) Siak itu juga bakal ditembuskan ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Mahkamah Agung (MA).

Jimmy melalui penasihat hukumnya, Firdaus Ajis, mengaku keberatan majelis hakim yang ditunjuk menyidangkan kasus tersebut. Ia meminta agar majelis hakim itu diganti. "Mesti diganti. Ini demi kepentingan bersama," kata Firdaus, Senin (22/4/2019) malam.

Surat keberatan itu dilayangkan untuk menuntut komitmen Ketua PN Siak Bambang Trikoro. Sebab, kata Firdaus, Bambang Trikoro sebelumnya mengatakan akan menunjuk majelis lain dalam kasus ini.

"Ini perlu dipertanyakan. Kenapa dia tak menggantinya. Sudah jelas majelis itu juga menyidangkan perkara yang saling berhubungan dengan PT DSI. Bahkan di beberapa media Ketua PN Siak menyampaikan akan menggantinya. Tapi nyatanya tidak," kata Firdaus.

Sebagai pelapor terhadap perkara itu, kata Firdaus, ia hanya mengingatkan bahwa ada rambu-rambu undang-undang yang mewajibkan kepada hakim,  baik karena kemauannya sendiri maupun setelah dimohonkan oleh pihak yang berperkara untuk mengundurkan diri bila melihat perkara ini ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sejenis.

"Sementara ini sudah jelas ada hubungannya dengan perkara sebelumnya dan bahkan dengan perkara yang sedang berlangsung", ujar Firdaus.

Firdaus Ajis mengatakan awalnya sangat mendukung pernyataan Bambang Trikoro akan menunjuk hakim yang tidak pernah menangani perkara lain dengan subjek hukum yang berkaitan. Namun setelah tahu majlis yang ditunjuk, Firdaus menilai Ketua PN Siak itu tidak komitmen.

Apalagi saat ini Direktur PT DSI atas nama Misno bin Karyo sedang menghadapi perkara pidana di PN Siak, dengan dugaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berwewenang. Perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Siak nomor 81/Pid.sus/2019/PN Siak. Majlis hakimnya adalah Roza Elafrina, Risca Fajarwati dan Selo Tantular.

"Salah seorang majlis yang menangani perkara itu juga adalah majlis yang sama menangani perkara perdata antara klien kami dengan PT DSI yaitu nomor 19/Pdt.G/2016/PN Siak 13 Juni 2016 atas nama Jimmy sebagai penggugat", kata dia.

Untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan), Firdaus meminta PN Siak menunjuk hakim lain. Karena perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan subjek hukum yang menjabat di PT DSI. "Atau majelis yang ditunjuk mestinya mundur diri dari perkara itu untuk mengindari conflict of interest. Seharusnya memang seperti itu," kata Firdaus.

Berdasarkan Pasal 17 ayat 5 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kata Firdaus, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung/tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara.

"Yang dimaksud dengan kepentingan langsung atau tidak langsung pada Pasal 17 ayat 5 UU RI 2009 ini, adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya," terang Firdaus.

Untuk diketahui, Ketua PN Siak Bambang Trikoro menunjuk majlis hakim pada 16 April 2019 dengan hakim ketua ditetapkan Roza El Afrina dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Adapun panitera pengganti Yudhi Dharmawan. Sementara Kejari Siak tunjuk JPU Herlina dan Syafril.

Ketiga majelis itu pernah dan sedang menangani perkara PT DSI. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.