Headlines

Nekat Bacok Korbannya, Warga Mulio Rejo di Ringkus Polsek Sunggal


(TO - DS) - Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus tersangka Apresius Gulo (36) warga Jalan Kenduri Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sabtu (20/4/2019). Tersangka diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yafeti Ndraha (22) warga Jalan Binjai Km.14,8 Desa Mulio Rejo, Kec. Sunggal,  Kab. Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, kepada wartawan, Kamis (25/4/2019),  menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang  dilakukan tersangka terjadi di Jalan Kenduri Ujung Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Saat itu tersangka dan beberapa orang temannya sedang minum-minum di depan rumah kontrakan adik ipar Delianus (pelapor). Kemudian tersangka mengajak   Delianus bergabung untuk ikut minum tuak. Delianus pun menerima ajakan tersebut.

Setengah jam kemudian, teman adik ipar Delianus datang berkunjung, namun diduga akibat sudah terpengaruh minuman keras, tersangka lalu menegur teman adik ipar Delianus tersebut dengan kata-kata kasar. Mendengar hal itu, kemudian Delianus mengingatkan tersangka seraya  berkata,”Jangan gitu la, nggak  enak sama adik iparku”.

Namun tersangka tak senang ditegur oleh Delianus, spontan melontarkan kata-kata keras, ”jadi apa maksud mu”. Saat itu kata-kata keras tersangka malah dijawab oleh korban Yafeti Ndraha yang mengatakan, ”jadi  enggak terima”, sambil  mendorong tersangka.

Mendapat perlakuan tersebut,  tersangka pergi berlari menuju ke rumahnya, sedangkan Delianus, korban dan beberapa orang temannya masih duduk di depan rumah kontrakan adik ipar Delianus.

Tak berapa lama, tersangka kembali datang dengan membawa parang, dan langsung menyerang Yafeti Ndraha dengan membacokan parang tersebut, hingga melukai lengan kiri korban, dan mengeluarkan darah.

Melihat dirinya terluka spontan korban lari ketakutan, sedangkan pelaku masih berdiri di tempat dengan memegang parang yang sudah berlumuran darah.

Melihat korban lari akibat dibacok tersangka, Delianus spontan mengejar korban guna memberi pertolongan. Setelah ketemu langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bina Kasih, guna mendapat pertolongan medis. Setelah itu  Delianus langsung melaporkan penganiayaan yang dilakukan tersangka ke Polsek Sunggal.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sunggal bergerak cepat mengejar tersangka ke tempat tinggalnya dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti  parang yang digunakannya membacok korban. Selanjutnya diboyong ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi akibat perbuatannya,  tersangka dipersangkakan  melanggar Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara", tandas Iptu Syarif. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.