Headlines

Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Penggelapan dan Penadah Becak Bermotor


targetoperasi.com - Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil manangkap pelaku penggelapan bernama Reza Ardiansah (27) warga Jl.Pematang Siantar Kec.Simalungun, pada Sabtu (2/3/2019) sekira pukul 19.00 Wib.

Tersangka diamankan karena menggelapkan becak bermotor milik korban Pagar Napitupulu (35) warga Jalan  Sempurna Pasar IV No.35 Kelurahan Cinta Dame, Kecamatan Medan Helvetia. Hingga akhirnya korban melapor ke Mapolsek Helvetia sesuai laporan polisi LP/61/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj. Trila Murni, SH, melalui Panit Reskrim Ipda Sahri Sebayang menjelaskan, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka berawal pada jumat 18 januari 2019 lalu, sekira pukul 20.30 Wib, di Jalan Sempurna VI No.35 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia. Tersangka meminjam becak bermotor milik korban, dengan  alasan ada keperluan urusan keluarga.

"Namun selama dua hari ditunggu, tersangka tak kunjung datang untuk mengembalikan becak motor milik korban, hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia", ujar Sahri Sebayang, Jumat (8/3/2019).

Setelah menerima laporan korban, lanjut Sahri Sebayang, pada hari Sabtu (2/3) sekira pukul 18.00 wib, Tim Pegasus Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapat informasi dari korban bahwa pelaku tindak pidana penggelapan becak miliknya sedang berada di Simp. Pos Kec. Medan Selayang. Kemudian Tim langsung bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka Reza Ardiansah, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Medan helvetia guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, tersangka mengaku becak motor tersebut dijualnya kepada Heri didaerah Stabat, kemudian Tim Pegasus mengejar penadah becak motor tersebut dan kembali berhasil mengamankan tersangka Heri (32) di Jl.Purwadadi Stabat, pada Senin (3/3/2019).

"Dari penangkapan terhadap para tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) unit Betor. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan  Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", pungkas Ipda Sahri Sebayang. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.