Headlines

Saat diringkus Tim Pegasus Polsek Helvetia, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Kedapatan Simpan Narkoba


targetoperasi.com - Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia meringkus Muhammad Fadhil (21) warga Jl.Setia Luhur Gg. Cempaka No.65 Kel.Dwikora Kec.Medan Helvetia. Tersangka diamankan karena melakukan  penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswa (korban) bernama Prayogi Irawan Sukoco (21) warga Jl. Sawah Halus Lk.III No.1-R Komp. Dolog SU Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj. Trila Murni, SH menjelaskan, kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka, berawal pada Kamis (10/1/2019) sekira pukul 15.50 Wib, saat itu tersangka meminjam Sepeda Motor Korban Prayogi Irawan Sukoco merk Yamaha V-Ixion warna Biru di Jl. Amal Luhur.

"Namun, tunggu punya tunggu tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban yang dipinjamnya, hingga akhirnya korban berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia", ujar Kompol Trila.

Setelah mendapat laporan korban, lanjut Kompol Trila, pada Jumat (8/3/2019) sekira pukul 14.00 wib. Tim Pegasus Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapat informasi dari Masyarakat bahwa pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut sedang  berada di Jl. Setia Budi Kel. Tj. Sari Pasar 3 Gg. Bunga Wijaya No. 28.

"Kemudian Tim langsung bergerak kelokasi dan berhasil menangkap tersangka Muhammad Fadhil, dan langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Helvetia guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", jelas Kompol Trila.

Kompol Trila menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka disinyalir sudah beberapa kali melakukan aksinya, sesuai laporan pengaduan para korban yang tertuang dalam LP/26/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, LP/43/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, dan LP/39/I/2019/SPKT Restabes Medan.

Tersangka juga mengakui menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada AN (27) warga Jl. Helvetia Kec. Medan Helvetia yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Adapun sejumlah sepeda motor yang sudah digelapkan tersangka diantaranya :

Honda CBR 150 warna Hitam dijual Rp.4 Juta, Korban An.Frans.

Yamaha Vixion warna Biru, dijual Rp.4 Juta, Korban An. Prayogi.

Honda Beat warna Putih dijual Rp.1,2 Juta, Korban An. Dinda.

Yamaha Mio-J warna Merah, dijual Rp.1 Juta, Korban An.Faris

Honda Scoopy warna Coklat, dijual Rp.4 Juta, Korban An. Oji.

Honda Kharisma, dijual Rp.600 Ribu, Korban An.Wanda.

"Saat diamankan dari tangan  tersangka didapati barang bukti, 1 (Satu) Paket Narkoba jenis Sabu (Rp.80.000), 3 (Tiga) Buah Bong, 28 Plastik klip Kecil Kosong, 4 (Empat) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Kaca Pirex, 1 (Satu) Buah Jarum, 5 (Lima) Buah Pipet, 1 (Satu) Buah STNK, 1 (Satu) Buah Dompet, 1 (Satu) Buah HP Merk OPPO", tandas Kompol Trila seraya menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana degan acaman hukuman 4 tahun penjara dan juga dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.