Headlines

Mencuri TV Milik Hotel, Pria Pengangguran di Ringkus Polsek Sunggal


targetoperasi.com - Akibat kedapatan mencuri TV milik Hotel Aceh House, Wahyudi alias Yudi (32) warga Jalan Murni No. 24 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal. Pria pengangguran ini diamankan di Jalan Setia Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, pada Jumat (25/1/2019) sekira pukul 00.30 wib.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun Pelaku melakukan aksinya, Selasa (15/1/2019) saat karyawan Hotel bernama Putra sedang tertidur, sekira pukul 05.00 wib.

Putra yang bekerja sebagai Resepsionis di Hotel Aceh House menjelaskan, saat itu sekira pukul 03.00 WIB, saksi Putra terbangun dari tidur lalu saksi pergi ke kamar mandi dan saksi masih melihat 1 (satu) unit TV monitor CCTV masih ada.

Kemudian saksi kembali tidur. Namun sekira pukul 05.00 wib saksi terbangun kembali dan mendengar ada suara dari bawah meja resepsionis.

Mendengar suara tersebut, saksi duduk dan melihat dari kaca di belakang meja resepsionis terlihat rambut pelaku yang memang orang yang dikenalnya. Lalu saksi berdiri dan mendatangi meja resepsionis seraya berkata ,“ ngapai kau disitu Yud “, kata putra, dan melihat pelaku sedang memegang sebuah tang.

Mendapat sapaan saksi, pelaku terkejut dan langsung lari meninggalkan tang miliknya. Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan saksi pun mengejar pelaku dan sempat melihat pelaku memanjat tembok belakang Hotel Aceh House.

Berdasarkan kejadian yang di lihat saksi, kemudian saksi melapor kepada M. Sulaiman (36) Manager Operasional Hotel Aceh House. Selanjutnya   manejemen Hotel mengarahkan saksi untuk membuat Laporan ke Polsek Sunggal.

Mendapat laporan, petugas Polsek Sunggal mencari informasi dan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Setia Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu M. Syarif membenarkan peristiwa pencurian tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sunggal. Akibat perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana,  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", ucap Iptu M.Syarif singkat. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.